Palopo Lintera News — Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Telluwanua berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawa umur di jalan Ahmad Razak,Lorong Sempowae Kota Palopo Kamis 22/10/2020 pukul 08:00 WITA
Penangkapan terhadap terduga Pelaku Cabul tersebut berdasarkan atas laporan dari orang tua korban bahwa pelaku Ahmad Syahi Ruddin Alias Aco Ribbo ( 45 ) tahun telah mencabuli anak perempuannya yang ber inisial MA ( 14 ) tahun
Kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 bertempat di kampung baru Kelurahan Batu Walenrang Kecamatan Telluwanua Kota Palopo,dimana korban yang berinisial MA tersebut sedang menggembala sapi dan kemudian di panggil oleh pelaku dan korbanpun langsung di tarik kedalam semak semak lalu selanjutnya pelaku mencium pipi dan merabah buah dada korban kemudian korban memberontak sehingga berhasil kabur dari pelaku
Setelah menerima laporan tersebut Tim Resmob bersama Satreskrim Polsek Telluwanua langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku Ahmad Alias Aco Ribbo sedang berada di jalan Ahmad Razak tepatnya dilorong sempowae kota Palopo
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Telluwanua yang di bantu oleh Tim Resmob Polres Palopo langsung bergegas ke tempat persembunyiannya dan kemudian pelaku Aco Ribbo berhasil di tangkap tanpa melakukan perlawanan dan setelah di lakukan pemeriksaa pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak di bawah umur
Selanjutnya pelaku di bawah ke Mako Polsek Telluwanua guna untuk proses sidik lebih lanjut.
Liputan : Fr