Luwu Lintera News – Personil Koramil 1403-04/Padang Sappa bersama Polsek Ponrang dan Forkopincam melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Bupati Luwu Nomor 107/VIII/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid 19.Rabu 23 September 2020
Operasi Yustisi di pimpin langsung oleh Kapolsek Ponrang Iptu Sadsali Kareba,Camat Ponrang Saing.S.Sos.Anggota koramil 04 padang sappa,Sertu Sumin,Serda lius,serda Dediman,serda Sumarlin.serda M.Ridwan.serda yushak pingak.pratu Dwi bayu.pratu Bayu cahyono.bripka iwan antoni.aiptu pabianan.Bripka Syarifuddin.kanit provost Polsek Ponrang dan staf kecamatan ponrang.
Giat Operasi Yustisi di lakukan guna untuk menertertibkan setiap Pedagang dan pengunjung yang masuk di pasar sentral padang sappa
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Ponrang bersama Camat Ponrang memberikan himbauan kepada seluruh Pedagang dan Pengunjung pasar sentral Agar Mematuhi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dengan 3 M,yaitu Menggunakan Masker Kemudian Menjaga Jarak Dan Mencuci Tangan
Ketaatan warga untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.sudah mencapai 80%
Pengunjung pasar dan pedagang sudah disiplin protokol kesehatan.ungkap Kapolsek
Adapun hasil kegiatan Tim Petugas menemukan ada sekitar 15 pelaku usaha dan pengunjung yg tdk menggunakan masker sehingga di berikan sanksi teguran secara lisan.dan bagi masyarakat yang berkunjung di pasar sentral padang sappa yang tidak menggunakan masker di suruh pulang dan tidak di ijin kan masuk pasar.
kegiatan OPS Yustisi di Pasar Sentral Ponrang dapat berjalan Aman dan Lancar.
Liputan : FR