Palopo Lintera News — Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pengrusakan di Desa Seriti,Kecamatan Lamasi,Kabupaten Luwu Kamis 05/11/2020
Penangkapan Kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi atas Korban Pasangga tertanggal 02 Oktober 2020. dengan tempat kejadian perkara di Jalan Dr Ratulangi Kelurahan slSalobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo.
Yang dimana kejadian tersebut berawal dari ketika Korban Pasangga mendatangi sebuah Kos yang berada dijalan dr Ratulangi kota Palopo untuk menjemput pacarnya ,kemudian tiba-tiba datanglah pelaku HI bertanya ke korban dengan mengatakan “Ku Angga” lalu kemudian korban menjawab “Iya” setelah pelaku meninggalkan korban,tidak lama kemudian pelaku HI ( 18 ) bersama temannya yang bernama DT (22) kembali mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan kepada Korban secara bersama sama, setelah kejadian tersebut korban memanggil teman-temannya dan mendatangi pelaku di warung ballo dan mengatakan “Kenapa Itu HI Dia Pukul Ka, Padahal Dia Kenal Ka” tak terima di datangi,tiba tiba datang pelaku membawa gergaji hendak memukul korban namun korban mendahului memukul pelaku menggunakan besi, setelah itu pelaku berteman mengambil pisau dan memburu korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian mata dan wajah dan kemudian sepeda motor yang di gunakan korban dirusak oleh pelaku berteman.
Setelah menerima laporan Tim Resmob Polres Palopo langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pendekatan terhadap keluarga Pelaku agar para pelaku di serahkan, kemudian pihak keluarga bersedia menyerahkan pelaku dengan cara kakak pelaku mengantar Tim Resmob ke rumah persembunyian pelaku yang berada di Desa Seriti Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu.
Berdasarkan hasil introgasi terhadap Pelaku, HI mengakui perbuatannya menganiaya Korban dan kemudiaan DT mengakui perbuatannya merusak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kayu
Kemudian para pelaku penganiayaan dan pengrusakan tersebut langsung di amankan bersama dengan barang buktinya di Mapolres Palopo guna untuk diproses lebih lanjut
Liputan : Syahrir