Terekam CCTV, Dua Pencuri HP Di Tangkap Tim Resmob Polres Palopo

Headline News, Hukrim452 Dilihat

Palopo Lintera News – Tim Resmob Polres Palopo berhasil menangkap DK (20) tahun dan SR (13), Pelaku pencurian Handphone (HP) di jalan Muh Kasim kota Palopo Rabu (02/09/2020) sekitar pukul 14.00 wita.

Kedua tersangka yang merupakan warga Kelurahan Salubulo dan Kelurahan Pajalesang Kota Palopo itu ditangkap di jalan Muh Kasim kota Palopo,

Penangkapan tersangka berdasarkan petunjuk dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di warung milik korban. Dimana dalam rekaman itu terlihat aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.

Kasubbag Humas Polres Palopo Iptu Edi Sulistiono menjelaskan, aksi pencurian HP tersebut terjadi pada Selasa (01/09/2020) kemarin sekitar pukul 04.00 wita.

“Setelah korban mengetahui bahwa Handphone (HP) miliknya hilang, ia langsung membuat laporan dan setelah laporan kotban diterima Tim Resmob Polres Palopo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara melihat hasil rekaman CCTV diwarung milik Korban, dari rekaman tersebut Tim menerima informasi bahwa kedua pelaku ialah saudara DK dan saudara SR kemudian Tim melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” ungkap Iptu Edi Sulistiono.

“Dari tangan pelaku Tim Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hp merk OPPO F9 warna biru senja milik korban dan satu uni motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” tutur Kasubbag Humas.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Palopo dan sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 362-363 KUHP dengan kurungan lima tahun penjara.

Liputan :Herman / HMS Polres