Palopo,Lintera News — Personil Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin langsung oleh Ipda A.Akbar, S.H,M.H kembali meringkus 1 (satu) orang terduga pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Jalan Andi Djemma,Kecamatan Wara Kota Palopo,Senin 01 Maret 2021 sekitar Pukul 17:30 Wita
Pelaku diketahui bernama Syamsu Harya Udaya ( 53 ) Warga Jln Memed telah melakukan penipuan terhadap Korban A.Amiruddin,SE.MM ( 48 ) warga jl KHM Razak
Sebelum pelaku telah melakukan aksi Pada tanggal 05 Februari 2020 yang dimana terduga pelaku, Syamsu telah melakukan pinjaman dana sementara sebesar Rp. 23.000.000,- dengan jaminan 1 unit Mobil merk Toyota Avanza kepada korban,A.Amiruddin dengan perjanjian akan di kembalikan setelah 1 bulan setelahnya atau tertanggal 05 Maret 2020, namun pelaku,Syamsu mengingkarinya,
Tidak terima dengan perbuatannya, Korban, A.Amiruddin kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sektor Wara,setelah itu Satreskrim Polsek wara kemudian langsung bergerak melakukan serangkaian Penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa Pelaku Syamsu,ternyata belum mengembalikan dana milik Korban sebesar Rp. 23.000.000,- dan mobil yang di jaminkan itu bahkan bukan miliknya melainkan milik Sunarti yang dimana Sunarti sendiri tidak mengetahui bahwa mobilnya tersebut telah di jaminkan oleh Pelaku kepada korban.
Setelah Tim Unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan terkait keberadaan Pelaku dan kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jln. Andi Djemma Kec. Wara Kota Palopo.Sehingga Tim Unit Reskrim Polsek Wara langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku, dan selanjutnya di bawa ke Unit rekrim Polsek Wara guna proses hukum lebih lanjut ( Herman )








