Palopo Lintera News – Berbagai upaya dilakukan Korlantas Polri untuk memudahkan Masyarakat mendapatkan Surat Ijin memgemudi, termasuk kategori SIM international
Sehubungan dengan hal tersebut, Satuan Lalu lintas Polres palopo, mensosialisasikan cara pembuatan SIM international tanpa harus datang kekantor pelayanan SIM di Polres Palo
Kasat Lantas Polres Palopo IPTU MUH. S. TANG, SH.,MH. mengatakan bahwa, Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional Sekarang bisa dibuat secara online dan bisa dilakukan dari rumah tanpa harus ke Satpas SIM
SIM online internasional ini lebih mudah karena bisa registrasi di rumah atau ditempat kerja tanpa harus datang ke Polres apalagi saat ini situasi pandemi Virus Corona ( Covid-19 ) yang membatasi jumlah orang berkumpul ”ungkapnya.
Lanjut Ia menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan sim Internasional bisa mengisi formulir di alamat sim. korlantas.polri.go.id. setelah pemohon mengisi formulir selanjutnya melengkapi administrasi, foto, beberapa menit selesai
Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara Online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA
pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000
Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian datang di kantor korlantas guna mengirimkan / menyetor dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional
Sementara jadwal pelayanan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA
“Dengan inovasi ini dipandang perlu untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dan perpanjangan sim Internasional dan juga memperkuat kelembagaan khususnya Korlantas ( Herman/Fr )