Sulteng Lintera News — Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang pria berinisial MR, asal Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), di salah satu hotel di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, Kamis (5/11), sekitar pukul 14.30 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 202 Lantai 2, ditemukan 1 paket bungkusan berukuran besar dan 2 paket berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Anang Mustaqim, Jumat (6/11).
Berdasarkan keterangan pelaku kata Anang, barang yang diduga narkotika jenis sabu dibawa dari Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniang Pajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuju Morowali dengan tujuan diedarkan di Kecamatan Bahodopi.
Saat itu pelaku berangkat pada hari Rabu tanggal 4 November 2020, sekitar pukul 19.00 WITA, dengan menggunakan mobil,” ujarnya.
Dari tangan pelaku lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu seberat 169, 94 gram, 1 pirex, 1 bong, 1 timbangan digital, 1 Sim II Umum, 1 Sim C, 1 unit Hp Nokia dan uang senilai Rp 2 juta.
Saat ini kata Anang, pelaku MR sudah diamankan bersama dengan barang buktinya di Mapolres Morowali guna pengembangan lebih lanjut.
Liputan : Rayu