LUWU UTARA,Lintera News | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, S.ST., melaksanakan kegiatan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) kepada 10 Camat di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Upacara berlangsung pada hari Selasa, 7 Juli 2026 di Ruang Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.
Dalam arahannya, Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa penunjukan Camat sebagai PPATS bertujuan untuk memperpendek jarak layanan dan mempercepat proses pelayanan akta pertanahan di tingkat wilayah. “Dengan adanya kewenangan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat untuk keperluan pembuatan akta tertentu, sehingga layanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” ujar Ridwan.
Sebagai PPATS, para Camat yang telah dilantik akan memiliki wewenang untuk membuat akta pemberian hak atas tanah, akta pemindahan hak, serta akta pembebanan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Muhammad Ridwan juga mengingatkan agar seluruh pejabat yang baru dilantik senantiasa menjaga integritas, bekerja teliti, dan memegang teguh sumpah jabatan dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Kami berharap kehadiran PPATS dari jajaran Camat ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di setiap kecamatan di Luwu Utara,” tambahnya.
Adapun kesepuluh Camat yang dilantik sebagai PPATS berasal dari wilayah:
1. Kecamatan Tana Lili
2. Kecamatan Sabbang Selatan
3. Kecamatan Bone-Bone
4. Kecamatan Masamba
5. Kecamatan Sukamaju Selatan
6. Kecamatan Sabbang
7. Kecamatan Rampi
8. Kecamatan Malangke
9. Kecamatan Malangke Barat
10. Kecamatan Baebunta Selatan
Acara pelantikan berjalan khidmat dan dihadiri oleh pejabat struktural serta fungsional di lingkungan Kantor Pertanahan Luwu Utara, perwakilan Pemerintah Daerah, serta para pejabat yang baru dilantik.(S.Soni)

