Penerapan Di Siplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Headline News, Hukrim536 Dilihat

Luwu Bua,Lintera News — Dalam rangka perapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19,sesuai dengan perbup nomor 107/VIII/2020.Pamong praja dalam hal ini sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum perda dengan di back-up oleh polri dalam hal ini,personil Polsek Bua,Koramil serta kecamatan yg di pimpin oleh Kapolsek Bua Iptu.Hasdin.Sos. MH,melakukan sidak ke beberapa instansi dengan tujuan pendisiplinan kepada perangkat terutama penggunaan masker sebagai alat pelindung diri.

Dalam kegiatan tersebut di temukan beberapa perangkat baik instansi pemerintah maupun swasta yang tidak sesuai dengan protokol,sehingga bapak Kapolsek Bua memberikan teguran lisan.

Tim yang terdiri dari Polsek Bua,Koramil bupon,kecamatan,dan Satpol-PP,mulai melakukan kegiatan sidak dari kantor camat sendiri di lanjutkan ke puskesmas Bua kemudian Bank BRI unit Bua,kantor kelurahan sakti dan berakhir di Kantor PT.Sgs.Luwu.

Di akhir kegiatan Kapolsek Bua Iptu Hasdin.S.sos.MH,mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya sampai disini namun tetap berlanjut dengan sangsi kepada pelanggar apabilah tidak mengikuti protokol kesehatan.ucap Iptu Hasdin.Sos.MH

Liputan : Syahrir