Luwu Lintera News — Personil Polsek Bua bersama Babinsa Koramil 1403-04/Padang Sappa Melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Bupati Luwu Nomor 107/VIII/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid -19 Sabtu tanggal 19 September 2020 pukul 08.00 wita,
Oprasi Yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bua Iptu Hasdin, bersama Babinsa koramil 1403-04/ padang sappa Serma Rahman, Sertu Ambo Upe,Serda Rais idrus dan Anggota Polsek Bua.
Adapun lokasi Operasi yustisi yang di kunjungi adalah tempat penjual Pasar rakyat Bua dan para pengunjung yang datang dipasar.
Dalam giat tersebut Kapolsek Bua memberikan himbauan kepada seluru pelaku usaha dan pengunjung,agar Mematuhi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Dalam pelaksanaan Oprasi yustisi ada beberapa masyarakat yang ditemukan sebagian pelaku usaha dan pengunjung pasar rakyat yg tdk menggunakan masker sehingga di berikan teguran secara lisan.
Liputan : FR