Nyabu di Bulan Puasa, 2 Warga Palopo Terciduk di Rumah Kos

Headline News1353 Dilihat

PALOPO — Dua orang pemuda disergap polisi saat berpesta sabu di rumah kos Jl Opu Tosappaile, Kel Boting, Kec Wara, Kota Palopo, 3 Minggu 2020, sekira pukul 23.00 malam lalu

Masing- masing pelaku yakni M. Idham Alias Idham (22) warga Jl. Buntu Lobo, Kel. Sampoddo, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, dan
Muhammad Irsan Alias Sincan (22), warga Jl.Tirosamba Kel. Buntu Datu, Kec. Bara Kota Palopo.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu saset
sabu seberat 0,54 gram yang ditemukan ddi atas lemari dalam kamar kos, kaca pirex, bong, dan 2 korek api, serta hanphone Nokia warna biru orange. ” Barang bukti tersebut disita dari tangan Idham,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo,
AKP Zainuddin SE, saat dikonfirmasi Senin 4 Mei 2020 siang kemarin.

Sementara itu, dari tangan Muhammad Irsan polisi juga menyita satu saset sabu seberat : 0,54 gram, dua saset kosong bekas tempat sabu, dan tiga saset plastik kosong yang ditemukan dalam dompet warna hitam di saku celana pelaku. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Mio M3 warna putih bernopol DP 4031TC.

Menurut AKP Zainuddin kedua pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Palopo dan polisi masih melakukan pengembangan.

“Penangkapan bermula setelah Tim Opsnal Narkoba mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwq di salah satu kamar kos sering digunakan pesta sabu. ” Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan. Setelah itu dilakukan penggerebekan di rumah kos itu dan menangkap dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti sabu,” ungkap

Diinterogasi petugas, salah seorang pelaku mengaku memperoleh sabu dari lelaki berinisial RD yang masih buron saat ini. ” Tempat yang diduga persembunyian RD sudah digerebek, termasuk tempat tongkrongannya di Jl. Haji Hasan namun hasilnya masih nihil, ” tandas Kasat Narkoba. (***)
Kedua pemuda itu adalah M. Idham Alias Idham (22) warga Jl. Buntu Lobo, Kel. Sampoddo, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, dan
Muhammad Irsan Alias Sincan (22), warga Jl.Tirosamba Kel. Buntu Datu, Kec. Bara Kota Palopo.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu saset
sabu seberat 0,54 gram yang ditemukan ddi atas lemari dalam kamar kos, kaca pirex, bong, dan 2 korek api, serta hanphone Nokia warna biru orange. ” Barang bukti tersebut disita dari tangan Idham,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo,
AKP Zainuddin SE, saat dikonfirmasi Senin 4 Mei 2020 siang kemarin.
Di tangan Muhammad Irsan polisi juga menyita satu saset sabu seberat : 0,54 gram, dua saset kosong bekas tempat sabu, dan tiga saset plastik kosong yang ditemukan dalam dompet warna hitam di saku celana pelaku. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Mio M3 warna putih bernopol DP 4031TC.
AKP Zainuddin mengatakan kedua pelaku dan barang buktinya kini diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan bermula setelah Tim Opsnal Narkoba mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar kos sering digunakan pesta sabu. ” Dari informasi itulah kami menyelidiki kemudian menggerebek drumah kos itu serta menangkap dua orang pelaku dengan barang bukti sabu,” ungkap Zainuddin.
Salah seorang pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari lelaki RD yang masih buron. “Hampir semua tempat yang diduga persembunyian RD digerebek, tapi hasilnya nihil. Polisi tidak akan berhenti melakukan pencarian sebelum menangkap RD,” tandas Kasat Narkoba. (***)