*Terkait Permohonan Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Pemkot
PALOPO Lintera News — Bertempat di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Opu Daeng Risadju, Makassar dan dalam rangka menindaklanjuti proses administrasi pertanahan, Pj Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si secara resmi menyampaikan permohonan audiensi kepada Kepala Kanwil BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, Kamis, 17 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wita.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemerintah Kota Palopo Nomor 500.17/1965/BPKAD tertanggal 2 Juli 2025 yang diajukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo, terkait Permohonan Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Pemerintah Kota Palopo.
Menanggapi surat tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo melalui Surat Nomor B/IP.02.02/435-73.73/VII/2025 menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat harus mengikuti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. (***)

