Dilarang Matikan Air, Suami “‘Sambakki” Istrinya

Hukrim411 Dilihat

Palopo Lintera News — Seorang suami tega sambakki (pukul) istrinya hanya karena persoalan dilarang mematikan air PDAM.

Hingga petang 1 Juli 2020, suami berinisial AM (27) wargaJl Abdul H.Daeng Mappauji (TPI), Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo itu, masih diamankan di Polres Palopo.

Kasus ini berbuntut ke polisi setelah sang istri berinisial Ss melapor ke Polres Palopo. Alasannya, ia tidak terima dianiaya oleh suaminya yang menyebkan bagian wajahnya dan badan terasa sakit.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi 11Juni 2020 lalu Selanjutnya petugas menjemput pelaku Minggu 28 Juni 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar membenarkan adanya kasus KDRT tersebut yang diduga karena masalah sepele.
Bermula sang istri menegur suaminya untuk tidak
mematikan pompa air PDAM.
Namun teguran itu malah membuat pelaku emosi lalu melayangkan pukulan ke arah
wajah korban hingga mengalami memar pada bagian tangan kanan bagian bawa.

“Dari pengaduan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhir menangkap pelaku saat berada di TPI,” kata Kasat Reskrim.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya memukul pundak istrinya sebanyak dua kali kemudian menarik tubuhnya sehingga korban keluar dari pintu rumah.

“Pasca pemukulan itu, suami pelapor sudah diamankan. Masih menjalani proses pemeriksaan. Pelaku juga sudah mengakui kesalahannya,” tanda Aris. (•••)