Diduga Melakukan Penambangan Liar,Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Ancam Lapor Ke Polres Luwu Utara

Hukrim444 Dilihat

Luwu Utara Linteranews – Maraknya Penambang liar pasir galian C di luwu utara,mereka di duga kebal hukum,Sehingga membuat Ketua Forum Komunikasi LSM-Pers Angkat Bicara,Pasalnya Salah Satu Tambang Galian C yang merupakan milik suparno,masih saja beroprasi meskipun sudah di berikan himbauan oleh Bapak Kapolres Luwu Utara beberapa bulan yang lalu

Almarwan mengungkapkan bahwa Perlu di ketahui bahwa Suparno memang memiliki izin tambang pasir galian C aktif,namun suparno melakukan penambangan pasir di sungai masamba desa bumi harapan, Kecamatan Baebunta,di luar dari izin yang di milikinya

Aktifitas Tambang Pasir Galian C milik suparno selain di duga ilegal maining
(liar)juga membuat resah masyarakat yang memiliki lahan kebun di area bantaran sungai masamba,pasalnya mereka menduga kuat,salah satu pemicu yang mengakibatkan lahan perkebunan mereka selalu longsor terkikis oleh aliran Air Sungai Masamba karena adanya kegiatan tambang milik suparno.

Terpisah salah satu Warga yang enggan di sebutkan namanya kepada Media Ini mengatakan Bahwa Lahan perkebunan kami terancam habis karena longsor akibat terkikis Air Sungai,salah satu pemicunya Kami duga karena Tambang Pasir Galian C yang ada di Sungai Masamba Desa Bumi Harapan dan Desa Mario,Kecamatan Baebunta .

Kami masyarakat yang memiliki lahan kebun di area bantaran sungai masamba,kemana lagi kami harus mengadu, sudah berkali – kali kami adukan persoalan ini ke Pemerintah Luwu Utara baik melalui Kepala Desa kami , maupun melalui  teman-teman  dari LSM namun pengaduan kami itu sampai sekarang tidak di Tindak Lanjuti alias Di Cuekin, kamipun merasa pemerintah Luwu Utara seakan-akan tidak peduli dengan nasib kami Pak,Tambahnya dengan nada sedih

Dengan adanya tambang galian C di Sungai Masamba, ada Empat Desa yang masyarakat memiliki lahan kebun di area bantaran sungai masamba resah, empat desa tersebut adalah, masyarakat desa lapapa, desa pombakka,desa pongo Kecamatan Masamba, dan masyarakat desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta.Kembali Al Marwan

Sambung Almarwan ketua forum komunikasi LSM-PERS luwu utara,saya juga heran ada apa dengan Pemerintah Luwu Utara dan penegak hukum ( kepolisian ) luwu utara  tidak bisa menindak tegas para maling-maling penambang pasir liar tersebut.

Apakah memang benar kabar yang beredar, bahwa penambang, khusus penambang liar ( Ilegal Maining )di duga ada upeti perbulan  tiga sampai empat juta kepihak-pihak tertentu sehingga mereka tak tersentuh hukum sama sekali ,atau apakah memang pemerintah Luwu Utara dan Wakil Rakyat di DPRD Luwu Utara serta para Penegak Hukum yang memang tidak  peduli dengan nasib Masyarakat yang di rugikan oleh Tambang – Tambang tersebut ,sehingga laporan atau pengaduan masyarakat tidak di tanggapi serius, atau entahlah ada apa dengan mereka,Masih Almarwan ketua forum komunikasi LSM-PERS Luwu Utara

Beberepa bulan lalu sebelum dinas pertambangan kabupaten luwu utara, mengeluarkan surat teguran ke Suparno pemilik Tambang karena melakukan penambangan di luar dari izin milikinya alias liar,pada tanggal 4 – mei – 2020,telah turun meninjau lokasi tambang suparno ,berdasarkan pengaduan Kapala Desa Bumi harapan, sebagaimana itu adalah desakan dari Masyarakat.dan hasil tinjauan Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Bagian Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan yang di pimpin langsung  Kepala Dinas Ir. Bambang Irawan,M.Si.di lokasi Tambang Suparno,Ir Ahmat Mengatakan Bahwa Suparno menambang bukan pada wilayah izin yang di milikinya,alias Liar Lanjut Almarwan

Seharusnya bukan lagi teguran yang di layangkan Dinas Lingkungan Hidup ke Suparno ,Seharusnya Penambangan Ilegal yang di lakukan Suparno itu di tutup dan di proses Hukum sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan yang berlaku,namun nyatanya hingga hari ini Suparno masih saja leluasa melakukan aktifitas pertambangan di lokasi yang di luar dari izin tambang miliknya

Masyarakatpun kecewa,Karena hanya teguran saja yang di berikan kepada bersangkutan ( suparno) mulai tahun kemari sampai sekarang ,sementara sangat jelas pelanggaran yang di lakukannya selaku penambang liar pasir galian C,Tambahnya

Olehnya itu Khusus Pertambangan Galian C milik Suparno, Jika masih saja beroprasi di Sungai Masamba,Maka Kami pastikan akan menindak lanjutinya dengan memasukan Laporan Resmi di Polres Luwu Utara dan Kamipun bakal kawal proses Hukumnya agar segera di proses sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku tutup Almarwan Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara , ( S.sony )