Palopo, Lintera News,– Perselisihan yang membuat dua pengacara di kota Palopo saling lapor yakni antara Pengacara pedagang pasar sentral dan Pengacara Buya Andi Iksan Mattotorang berbuntut panjang ,pasalnya Pengacara Buya Andi Ikhsan Mattotorang, yakni Andi Surya SH, kini di tahan di Polsek Wara Senin 08 Maret 2021 Malam
Pengacara Buya Andi Iksan Mattotorang yakni Andi Surya,SH kemudian ditahan berdasarkan atas laporan dari Pengacara Pedagang Pasar, Syahrul,SH terkait atas dugaan kasus Penganiayaan
Saat dikonfirmasi awak Media Lintera News Kapolres Palopo melalui Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edisulistiono membenarkan penahanan tersebut
Kasubag Humas Polres Palopo Menjelaskan Bahwa Pengacara Buya Andi Iksan Mattotorang yakni Andi Surya,SH telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 Januari 2021,dan saat ini ditahan di Polsek Wara Selatan sebagai Tahanan titipan Polres Palopo,ungkapnya
Terpisah Pengacara pedagang, Syahrul SH yang dihubungi melalui Via Wats App juga mengaku mendapat kabar dari penyidik bahwa Andi Surya yang ia laporkan beberapa waktu lalu terkait dugaan penganiayaan telah ditahan di Mapolsek Wara Selatan.
Pengacara Pedagang, Syahrul,SH juga mengaku akan memaafkannya apabila Andi Surya ingin meminta maaf.
“Kalau dia (Andi Surya) mau minta maaf saya tetap akan memaafkannya, tapi proses hukum tetap harus berjalan,” tutur Syahrul.
Atas perbuatannya Andi Surya kemudian dituntut dengan Pasal 170 ayat (1) Junto PasaL 351 KUHP dengan Ancaman hukuman 5 tahun ( F Suade )

