Luwu Utara Lintera News — Danramil 1403-09/Sabbang Kapten Arm Yesaskar Garay bersama unsur Tripika Kec. Baebunta menghadiri undangan Rapat Penanganan Covid – 19 di Aula Kantor Camat Baebunta Kabupaten Luwu 22/10/2020 pukul 09.00 wita
Dalam kegiatan tersebut membahas tentang penerapan disipilin protokol kesehatan sesuai dengan peraturan Bupati Luwu Utara
Hal tersebut harus di terapkan agar masyarakat Luwu Utara sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan guna untuk memutus mata rantai penularan Virus Covid -19 di Kabupaten Luwu Utara
Hasil keputusan Rapat menentukan tindakan dan Sanksi dilapangan sesuai Himbauan Pemerintah Pusat bagi yang melanggar atau tidak mematuhi Himbauan Pemerintah sesuai Standar Protokol Kesehatan yang telah di tentukan pemerintah.
Hadir dalam kegiatan tersebut ,Camat Baebunta
Danramil 1403-09/Sabbang ,Kapolsek Baebunta diwakili ,Ka Puskesmas Baebunta,Kades dan Lurah Sekecamatan Baebunta,Pengurus Rumah Ibadah se wilayah Kecamatan. Baebunta
Liputan : S.Sony