Tana Toraja, Lintera News — Satreskrim Polres Tana Toraja berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur
Pelaku yang diketahui berinisial RN yang merupakan bapak tiri korban kemuudian ditangkap di kediamannya oleh Tim Batitong Maro dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja.Jumat 19 Februari 2021 kemarin
Pelaku pencabulan tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang berinisial GK, gadis belia berumur 15 tahun, yang merupakan anak tiri dari terduga pelaku RN.
Korban GK melaporkan ke Polsek Saluputti, tentang peristiwa pencabulan yang di alaminya selama ini, ia disetubuhi oleh bapak tirinya, terduga RN, sejak menginjak SMP kelas 7 hingga kelas 9 saat ini.
Berdasarkan laporan pengaduan dari korban, Kapolsek Saluputti AKP. Martinus Pararuk kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Batitong Maro.
Dan berselang sekitar pukul 13.45 wita, Kapolsek Saluputti bersama Tim Batoting Maro meringkus terduga RN di rumahnya tanpa ada perlawanan, terduga RN .
Saat di introgasi di hadapan Tim Batitong Maro, terduga RN kemudian mengakui perbuatannya dan menunjukkan 4 tempat dimana ia melakukan perbuatan bejatnya yakni menyetubuhi anak tirinya sendiri.
“Terduga RN mengakui perbuatannya telah menggauli anak tirinya sendiri, dan kasus ini kami serahkan ke Unit PPA untuk proses selanjutnya,” terang Kanit Resmob, Bripka Alvian Somalinggi di ruangan Resmob Polres Tana Toraja, melansir laman Indonesia Satu.
Kasus ini direspon cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim. Penyidik PPA melakukan pemeriksaan awal, terhadap terduga RN, beserta korban, dan saksi saksi, yang kemudian dielanjutkan dengan gelar perkara dan menetapkan terduga RN dinaikkan statusnya menjadi tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun.
“Tersangka dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan.
(Endik)

