Luwu, Lintera News — Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 02/Suli Sertu Suriadi menghadiri kegiatan rapat penyelesaian permasalahan antar dua pihak warga Desa Papakaju Kecamatan Kabupaten Luwu. Rabu 01/06/2020
Dalam permasalahannya yang di selesaikan yaitu pihak pertama Rahman telah menabur racun di kebun untuk hama babi namun tanpa sepengatahuan pihak kedua Hamsiah yang mengakibatkan hewan ternak piaraannya mati (Anjing) setelah makan racun tersebut sehingga pihak kedua merasa dirugikan dan keberatan
Setelah di ajak untuk musyawarah secara kekeluargaan di kantor Desa untuk membicarakan hal ini yang siap di sepakati oleh kedua belah pihak untuk di selesaikan dengan keputusan secara “DAMAI” dengan ketentuan bahwa dilampirkan surat pernyataan apabila pihak pertama mengulangi maka pihak pertama bersedia di tuntut untuk ganti rugi hewan atau ternak yang mati.
Penyelesaian musyawarah (Rapat) antara dua belak pihak warga binaannya dihadiri oleh Kades Desa papakaju, Kapolsek di wakili oleh Kanit Polsek Suli Bripka Andri, Babinsa Desa Papakaju Sertu Suriadi, Ketua BPD, Tokoh Masyarakat
(Dyrman)