PALOPO, Lintera News | Pengadilan Negeri Kota Palopo melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap satu bidang tanah seluas 471 m² (empat ratus tujuh puluh satu meter persegi) beserta bangunan yang terletak di Jalan Cakalang Baru, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur pada Kamis, 6 Februari 2025.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Palopo Nomor 7/PDT.EKS/2024/PN PLP, dengan Pemohon Amiruddin Haring dan Termohon Eksekusi 1, H. Haerullah Azziz serta Termohon Eksekusi 2,Harti.

Proses Eksekusi Pengosongan Tanah Seluas 471 M2 Beserta Bangunannya

Proses eksekusi dimulai dengan pembacaan penetapan oleh H. Amir Mahmud, SH,selaku Panitera Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB, yang disertai oleh dua orang saksi hukum yang cakap dan dapat dipercaya untuk melakukan Eksekusi Pengosongan atas pembelian barang hasil lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 269/2016, tertanggal 29 Juli 2016, terhadap sebidang tanah seluas 471 m² di Jalan Cakalang Baru, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Setelah pembacaan penetapan eksekusi, sempat terjadi perlawanan dari Termohon Eksekusi yang keberatan untuk dikosongkan dan tetap bertahan di dalam bangunan. Namun, upaya persuasif dilakukan oleh petugas keamanan Polres Palopo yang dipimpin oleh Kabag Ops AKP Rafli, yang meminta Termohon Eksekusi untuk meninggalkan dan mengosongkan bangunan secara sukarela.

Tak lama kemudian, Termohon Eksekusi akhirnya menyerah dan meninggalkan lokasi dengan sukarela, sehingga proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan berjalan aman dan lancar.Setelah itu, Pengadilan Negeri Palopo menyerahkan objek tersebut kepada pemenang lelang,  Amiruddin Haring.

Kepada awak media, Amiruddin Haring menyampaikan rasa syukurnya, menyatakan bahwa tanah seluas 471 m² bersama bangunannya telah dikosongkan dan kembali sepenuhnya dalam penguasaannya.

“Alhamdulillah, kebenaran memihak kepada kami. Hari ini, tanah seluas 471 m² bersama bangunannya telah dikosongkan berdasarkan berita acara eksekusi dan telah dikembalikan sepenuhnya kepada kami,” ujar Amiruddin dengan rasa syukur.

Dia juga menegaskan bahwa jika ada pihak lain yang mencoba untuk menguasai lahan atau bangunan tersebut setelah eksekusi, dirinya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum.

“Lahan dan bangunan tersebut sudah kembali kepada kami. Jika ada pihak lain yang mencoba masuk dan menguasai, saya tidak segan-segan untuk melakukan proses pidana,”tegasnya.(FS)