PALOPO, Linteranews | Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Palopo hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus tersebut dilaporkan pada 30 Januari 2026. Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang jelas bagi korban dan keluarganya.
Meski Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik), penyidik disebutkan belum berhasil mengidentifikasi secara pasti dan menangkap para terduga,meskipun sebelumnya Korban A (15) telah menunjuk salah satu terduga pelaku di hadapan penyidik
Lambannya proses penanganan ini menuai sorotan. Publik menilai kinerja Unit PPA dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak perlu dievaluasi secara serius, mengingat perkara semacam ini menyangkut perlindungan dan keselamatan anak hingga mendapatkan kepastian hukum bagi korban.
“Setiap keterlambatan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya soal prosedur, tetapi juga menyangkut trauma dan masa depan korban. Karena itu, kinerja Unit PPA harus dievaluasi secara serius agar keadilan tidak semakin tertunda.”ujar Andi pemerhati hukum LSM LPPM- Indonesia
Sementara itu, Keluarga korban pun berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih maksimal, transparan, dan profesional agar kasus tersebut segera terungkap dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
” Kami berharap polisi segera menangkap para pelaku ,karena akibat dari ancaman para terduga pelaku saat kejadian membuat anak kemenakan kami ini masih ketakutan pergi ke sekolah ” ujar nya
Dikonfirmasi terpisah ,Kasat Reskrim mengungkapkan ,kasus tersebut sudah masuk pada tahap Penyidikan (Sidik).yang dimana saat ini pihak nya telah memeriksa 4 orang saksi
“Sudah sidik dan 4 orang saksi sudah diambil keterangan nya ” ujar nya Iptu Sahrir Singkat
Ditanya terkait penangkapan terduga pelaku ,namun Kasat Reskrim justru menjelaskan bahwa sidik itu diduga kuat ada tindak pidana
“Sidik itu berarti diduga kuat ada tindak pidana “jelas Iptu Sahrir (Fs)

