PALOPO,Lintera News | Rumah Sakit Sawerigading, yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Palopo, dikelola oleh pemerintah setempat dengan mekanisme pengelolaan keuangan secara mandiri.
Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), rumah sakit ini seharusnya dapat beroperasi dengan efisien dan fleksibel, serta meningkatkan fasilitas kesehatan yang memadai serta memberikan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kesehatan dan staf pendukung lainnya.
Namun, ada hal yang masih memprihatinkan. Pasalnya, banyak tenaga kesehatan yang menerima gaji pokok jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, beberapa tenaga kesehatan dan staf pendukung lainnya di Rumah Sakit Sawerigading juga belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dikonfirmasi oleh Direktur Keuangan Rumah Sakit Sawerigading Kota Palopo, Hj. Harmawati SKM., M.Kes, membenarkan bahwa rumah sakit ini telah beralih status menjadi BLUD sejak 9 April 2012.
“Rumah Sakit BLUD kami mengacu pada aturan Permendagri Nomor 79 tentang BLUD,” ujar Hj. Harmawati.
Ia juga menjelaskan bahwa gaji pokok untuk tenaga kesehatan dan penunjang disesuaikan dengan standar satuan harga khusus yang berlaku di Rumah Sakit Sawerigading. Gaji untuk tenaga kesehatan dan penunjang berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 2.650.000, sementara untuk tenaga medis mulai dari Rp 2.000.000 hingga Rp 10.000.000,tergantung pada tugas pokok dan fungsinya
“Tergantung tupoksinya, Pak. Jadi, beragam dari Rp 600.000 hingga Rp 2.650.000 di luar remun dan honor sesuai dengan SSH Rumah Sakit,” tambah Hj. Harmawati.
Namun, Hj. Harmawati juga mengakui bahwa tidak semua tenaga kesehatan di Rumah Sakit Sawerigading terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak semua tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit ini terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.( F Suade )

