PALOPO .Lintera News | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo mengadakan NGOPI (Ngobrol Seputar Peraturan Imigrasi) bersama Media Pers Kota Palopo di Aula Kantor Imigrasi Palopo Kamis tanggal 05 Desember 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga serta merawat tali silaturahmi sehingga terjalin koordinasi yang baik antara Imigrasi dengan Insan Pers .
Hadir pada acara ini,perwakilan Jurnalis se Kota Palopo dan acara NGOPI (Ngobrol Seputar Peraturan Imigrasi) dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi
Kakanim Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo melalui Kepala Subseksi TI, Inteldakkim,Yulius menyampaikan informasi perihal pembuatan paspor dan peraturan terbaru terkait tarif PNBP baru di bidang keimigrasian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
“Berdasarkan PP Nomor 45 tahun 2024 terkait dengan kenaikan tarif PNBP Paspor sebagai berikut :
a. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 350.000,00;
b. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp. 650.000,00;
c. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 650.000,00;
d. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp. 950.000,00;
e. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp. 100.000,00;
f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp. 150.000,00;
g. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp. 1.000.000,00″ ujar Julianus
Yulius menambahkan bahwa Aturan ini ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan berlaku secara efektif 60 hari setelah ditetapkan sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
” Kenaikan PNBP Paspor akan berlaku secara efektif per tanggal 17 Desember 2024.” jelasnya ( Yasri )


