PALOPO,Linteranews.com | Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tana Luwu memperingati hari kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan AMAN yang ke 25 tahun di Cafe D.Twins ,Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara ,Kota Palopo ,Minggu 17 Maret 2024

Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara di buka langsung oleh PH Ketua AMAN Tana Luwu, Irsal Hamid dengan mengangkat tema ” Perkuat Kampung dan Solidaritas ,Teguhkan Resiliensi Masyarakat Adat Nusantara ”

Hadir dalam kegiatan tersebut Yakni Irsal Hamid ( Ketua AMAN Tana Luwu ),Bata Manurun ( Damannas Region Sulawesi),Zainal Abidin ( Kepala BRWA Sulsel ), P Tandigau ( Ketua Damanwil Tana Luwu ) ,Abd. Malik (Yayasan Bumi Sawerigading),Bakti (Pengurus Daerah AMAN Walenrang),Halim ( Perkumpulan Huma ), Ilham ( Pospera ) Anggota Damanwil Se Tanah Luwu, dan Aktivis Mahasiswa Kota Palopo

Dalam momentum memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara,Ketua AMAN Tana Luwu mengatakan bahwa kegiatan ini mengangkat tema “Perkuat Kampung dan Solidaritas ,Teguhkan Resiliensi Masyarakat Adat Nusantara “,dalam rangka memperingati hari kebangkitan masyarakat adat nusantara yang ke 25 tahun dan dengan tema tersebut di dasari oleh kondisi masyarakat adat saat ini ,baik kondisi yang ada di tingkat nasional maupun yang ada di daerah

Dikesempatan yang sama , Damannas Region Sulawesi, Bata Manurun juga mengatakan bahwa momentum hari Kebangkitan Adat Nusantara yang sudah berusia 25 tahun ini,sebenarnya di tingkat nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara masih tetap mendesak,mendorong lahirnya undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, karena pada faktanya saat ini , 272 Masyarakat Adat mengalami diskriminasi di wilayah adatnya karena mereka mempertahankan tanah adat, terus ada 8,5 juta Hektar wilayah adat di seluruh indonesia itu di rampas dan ambil alih oleh korporasi atau perusahaan-perusahaan tambang

Bata Manurun selaku Damannas Region Sulawesi menaruh harapan didalam momentun Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini, Negara tidak lagi mengkriminalisasi Masyarakat Adat dan Negara memberikan akses atau ruang atau hak-hak Masyarakat Adat terhadap Tanah dan Sumber Daya Alamnya

Lanjut Bata Manurun menegaskan bahwa Negara dalam hal ini Presiden segera mengesahkan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

Disamping itu,Ketua Damanwil Tana Luwu, P Tandigau berbicara pada konteks Tanah Luwu yang dimana Pemerintah harus menyadari bahwa Tana Luwu terbangun dari peradaban adat yang mana masyarakat adat di Tanah Luwu itu sudah terdata sebanyak 147 komunitas ,maka dalam momentum yang 25 tahun,Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tanah Luwu mendesak kepada pemerintah se-tana luwu untuk melibatkan Masyarakat Adat didalam pengambilan kebijakan terhadap pembangunan secara menyeluruh sehingga tidak lagi menjadi penonton di wilayah otoritas mereka

Untuk mempercepat pengakuan dan pengesahan undang-undang Masyarakat Adat ,maka lembaga adat harus tertata dan memperkuat posisi di wilayah adat masing-masing sesuai dengan tema “Teguhkan Resiliensi Masyarakat Adat Nusantara” ( F Suade )