LINTERANEWS LUWU — Pemerintah Kabupaten (Pemda) Luwu, Sulawesi Selatan, didesak agar membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Desakan tersebut dilontarkan masyarakat diwakili pemuda Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, bernama Muh Ardianto Palla yang akrab disapa Apet.

“Akhir- akhir ini bermunculan polemik tentang rektrutmen tenaga kerja di beberapa perusahan yang berada diKabupaten Luwu. Masyarakat lokal merasa terpinggirkan atas rektrutmen karyawan yang dilakukan oleh perusahaan. Namun dengan dibentuknya PERDA tentang Tenaga Kerja Lokal sekiranya akan menjadi payung hukum. Hal ini juga untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam bekerja di perusahaan,” tegas Apet, Jumat 24 Februari 2023.

Menurutnya, dengan dibentuknya Perda tersebut semata-mata untuk lebih memberdayakan potensi tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Luwu, Banyak hal positif yang dapat diambil apabila perusahaan yang ada di Kabupetn Luwu memperhatikan dan memberdayakan tenaga kerja setempat, salah satunya adalah
teratasinya pengangguran di masyarakat dan Ketenangan di masyarakat akan terjaga.

Masih kata Apet, bahwa pemberdayaan tenaga kerja lokal yang dimaksud jangan diartikan Pemkab Luwu menutup diri dan mengunci dengan rapat tenaga kerja di luar daerah. Hanya saja dengan adanya PERDA ini Pemerintahan Daerah, khususnya
tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Luwu juga turut berperan aktif ambil bagian di dalam menggerakkan perusahaan yang ada di daerahnya.

“Jangan kita salah artikan bahwa PERDA tersebut Pemkab Luwu tidak memberikan peluang kerja kepada tenaga kerja luar daerah. Jadi jangan disalah artinya,” ujarnya.

Dan tujuan utama PERDA, lanjut Apet, adalah membangun dan melindungi tenaga kerja lokal agar tidak terpinggirkan, yang pada akhirnya akan mengakibatkan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu tidak tercapai. Dalam konteksnya wilayah Luwu telah ada beberapa perusahaan besar telah masuk salah satunya PT. Bumi Mineral Sulawesi (BMS), dibawah Bendera Kalla Grup yang bergerak dibidang Proyek Smelter Ferro Nickel.

“Pemilik saham adalah Jusuf Kalla. Pasca kedatanganya di Luwu beliau (Jusuf Kalla) menyampaikan bahwa perusahan BMS akan menyerap tenaga kerja lokal 80 persen, dan siap menampung 4.000 tenaga kerja. Nah, dengan moment itu Pemda Luwu
harus menjamin betul masyarakatnya akan bekerja didalam perusahan dengan dibuatkan payung hukum yaitu PERDA. Dan masih ada beberapa perusahaan yang telah masuk di Luwu, ” pungkasnya. (*)