LINTERANEWS — Kabar gembira buat masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng (Migor) curah, kemasan sederhana, dan premium. Jika ada yang menjual di atas HET akan dikenakan sanksi.
Sebagai rinciannya, harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng yaitu dikemasan curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/liter.
Harga terbaru ini juga sudah termasuk pajak, sehingga tidak ada jarak harga yang berbeda dari ketentuan ini.
“Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022) lalu.
Dengan munculnya harga minyak goreng terbaru, Lutfi juga mengatakan kepada masyarakat untuk tidak melakukan panik buying, karena stok terbaru ini dijamin akan cukup.
“Kami menjamin stok minyak goreng akan tetap tersedia dengan harga terjangkau,” tambah Lutfi.
Selain itu, Lutfi juga mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan harga terbaru untuk minyak goreng ini.
“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini,” ucapnya.
Harga minyak goreng terbaru ini diharapkan pemerintah supaya lebih bisa menjaga kestabilan dan tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat. “Kami berharap dengan kebijaksanaan ini harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” pungkasnya. (YUSUF R)


