Luwu Utara, Lintera News — Personel Polsek Bone-Bone Polres Luwu Utara telah Mengamankan pelaku kepemilikan Obat- Obatan Jenis THD Merk (Y) Tanpa Ijin bertempat di Dusun. Benteng Desa. Rampoang Kec. Tanalili Kab. Luwu Utara, Sabtu (30/10/21).

Barang Bukti Obat-obat Jenis THD dan Sejumlah Hasil Penjual Obat yang Berhasil diamankan Personil Polsek Bone-bone

Saat di konfirmasi oleh Humas Polres Luwu Utara kapolsek Bone-Bone Kompol Pawe Judda membenarkan hal tersebut ia mengungkapkan bahwa telah mengamankan seorang Wanita IW (28) Almt, Dsn. Benteng Des. Rampoang Kec. Tanalili Kab. Luwu Utara.

Pada saat di lakukan penggeledagan menemukan Pil, THD Merk (Y) sejumlah sekitar kurang lebih 2.500 (Dua ribu Lima ratus) Butir.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek Bone-Bone dan di limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.( S.Soni )