LinteraNews LUTRA — Ada hal yang.menarik terkait Pelaksana Tugas Harian (Plt) Kepala Desa di Luwu Utara. Pasalnya, sebanyak 102 desa Plt diminta untuk dievaluasi sebelum pilkada.
*Ya, mereka para Plt kepala desa sebaiknya dievaluasi. Mengingat mereka sudah lama sebagai pengendali pemerintahan desa,* ujar anggota DPRD Luwu Utara, Sudirman Salomba, Selasa 7 Juni 2020.
Menurut informasi ada Plt yang sudah setahun lebih menjabat. Hal ini tentunya akan menjadi sorotan dan perbincangan hangat di masyarakat Luwu Utara.
Sudirman Salomba yang juga Komisi I DPRD Luwu Utara sendiri menyebutkan sudah melakukan pertemuan dengan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan membahas tentang aturan
dan mekanisme seorang Plt desa.
Dalam pertemuan, berdasarkan administrasi bahwa jumlah desa yang ada di Luwu Utara sebanyak 167 desa dari 15 kecamatan dan 7 kelurahan.
Dari jumlah desa tersebut, terdapat 102 kades berstatus PLT. Bahkan ada yang sudah setahun lebih memimpin roda pemerintahan desa, sehingga kuat dugaan dalam lingkungan pemerintahan desa terkesan aneh.
Bahkan dengan adanya kasus covid-19 pemilihan kepada desa terpakas ditunda hingga selesai Pilkada Serentak 2020. Hal ini tentu saja memperpanjang masa jabatan seorang Plt. Sudirman Salomba, menegaskan dalam pertemuan ia mengingatkan PMD agar segera melakukan evaluasi terkait Plt desa, kendati pihak PMD sendiri mengatakan bahwa batas waktu Plt desa tidak ada batasnya.
“PMD bilang tidak ada batas waktunya, tapi yang kami harapkan segera
melakukan evaluasi. Apalagi ada Plt desa yang sudah setahun lebih memimpin roda pemerintahan desa. Jadi PMD harus secepatnya melakukan evaluasi,” tutup Sudirman Salomba. (***)