Jawa Barat,Lintera News — Kerusakan infrastruktur berupa tanggul jebol memicu banjir beberapa desa di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Banjir terpantau pada Minggu (21/2), pukul 01.00 WIB. Sejumlah desa terdampak banjir yang terjadi dini hari tadi.
Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB menerima laporan dari BPBD setempat banjir melanda 4 desa, yaitu Desa Sukaurip, Karangsegar, Bantasari dan Sumber Urip. Keempat desa berada di Kecamatan Pebayuran. Banjir mengakibatkan 5 unit rumah hanyut. Petugas BPBD Kabupaten Bekasi melaporkan tinggi muka air antara 100 hingga 250 cm.
BPBD telah mengidentifikasi kebutuhan mendesak penanganan darurat, seperti bambu, karung, mie instan, air mineral, makanan siap saji, obat-obatan, vitamin, perahu evakuasi, mesin perahu, tali tambang dan lampu tembak.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Tim Reaksi Cepat (TRC) BNPB banjir Kabupaten Karawang pada Sabtu (20/2), pukul 22.00 WIB, sebanyak 34 desa di 15 kecamatan terdampak banjir. Banjir disebabkan antara lain akibat hujan intensitas tinggi dan luapan Sungai Citarum.
Banjir mengakibatkan 8.539 unit rumah terendam dan sejumlah infrastruktur terdampak. Petugas di lapangan masih terus melakukan pendataan lanjutan.
Merespons banjir tersebut, BPBD Kabupaten Karawang bersama TNI, Polri dan organisais perangkat daerah terkait serta sukarelawan membantu evakuasi warga di lokasi terdampak. BPBD juga mengoperasikan dapur umum untuk penyedian kebutuhan nutrisi warga terdampak.
Tidak semua warga yang mengungsi menuju titik pengungsian, sebagian warga mengungsi ke rumah kerabat, masjid dan hotel. Sedangkan BNPB telah memberikan dukungan berupa pendampingan pos komando penanganan banjir, bantuan dana siap pakai sebesar Rp250 juta, masker 10.000 buah, selimut 80 buah dan lampu garam 300 buah.
BNPB juga mendukung 1 perahu karet dan 10 buah pelampung yang dibutuhkan saat evakuasi warga.
Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir terhitung 8 Februari hingga 21 Februari 2021. Dengan kondisi saat ini, pemerintah daerah akan memperpanjang hingga 14 hari ke depan.( Int )








