Morowali Sulteng, Bungku Lintera News – DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke – 19 masa persidangan ke – 3 di Ruang Sidang DPRD, Jumat (28/08). Rapat Paripurna mengagendakan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Morowali tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAs) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dilanjutkan dengan laporan pansus Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra serta penutupan masa persidangan III tahun 2020.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kuswandi. Hadir di antaranya Bupati Morowali, Drs. Taslim, Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, Wakil Ketua I, Sarifudin Hafid, Wakil Ketua II, Asgar Ali. Rapat diikuti pula oleh pejabat eselon III dan IV, para Kepala OPD, Kepala Bagian dan jajaran.
Ketua DPRD, Kuswandi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan KUA PPAs Perubahan melalui Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah selama 7 hari kerja menyepakati beberapa hal sebagai berikut;
Target Pendapatan Daerah berkurang sebesar Rp. 6.474.754.427,84 sehingga menjadi sebesar Rp. 1.245.891.003.373,00 dari target yang sebelumnya ditetapkan pada penetapan APBD TA 2020.
Belanja
Belanja Tidak Langsung terjadi penambahan sebesar Rp. 28.690.450.064,20 sehingga hasil pembahasan PPAs Perubahan ditetapkan sebesar Rp. 573.455.282.621,07.
Belanja Langsung mengalami pengurangan sebesar Rp. 11.784.932.892,65 sehingga hasil pembahasan PPAs Perubahan ditetapkan sebesar Rp. 697.781.579.599,48.
Jumlah Belanja Daerah bertambah sebesar Rp. 16.905.517.171,55 sehingga ditetapkan menjadi Rp. 1.271.236.862.220,55.
Penerimaan Pembiayaan mengalami penambahan sebesar Rp. 23.380.271.599,39 sehingga ditetapkan menjadi Rp. 30.245.858.483,55.
Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami penambahan ataupun pengurangan sehingga angkanya tidak berubah dan ditetapkan sebesar Rp. 4.900.000.000
Diketahui, hasil pembahasan KUA PPAs perubahan terjadi selisih kurang antara pendapatan dan belanja sebesar Rp. 25.345.858.483,55. Namun, selisih kurang tersebut ditutupi oleh pembiayaan netto sebesar Rp. 25.345.858.483,55 sehingga SILPA tahun menjadi Rp. 0.
Kuswandi melanjutkan, KUA PPAS Perubahan yang diajukan telah melalui pembahasan mendalam terhadap asumsi penerimaan riil dan terjadi penurunan penerimaan daerah. Pada KUA PPAs perubahan TA 2020, perlu untuk dilakukan pembahasan secara cermat, efisien dan tepat sasaran dalam menunjang pencapaian program atau kegiatan prioritas daerah sesuai visi misi Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan oleh hasil kerja pansus HGU PT CITRA atas tanah di Kecamatan Bungku Tengah dan Bungku Barat. Laporan dibacakan langsung oleh Ketua Pansus, Gafar Hilal, SP. Dalam laporan tersebut, pansus merekomendasikan untuk dilakukan pencabutan terhadap izin HGU yang dinilai cacat yuridis. Seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui hasil rekomendasi.
Selanjutnya, sebagai penutupan masa persidangan III, rapat kemudian ditutup dengan penjabaran dari Ketua DPRD tentang kegiatan DPRD yang telah dilaksanakan selama masa masa persidangan III tahun 2019 – 2020. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah melalui Bupati Morowali, Taslim dengan Ketua DPRD Morowali, Kuswandi tentang KUA PPAs Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Liputan :Rayu/fdl