Palopo Lintera News — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ASPIRASI kota Palopo yang diketuai oleh Nasrum Naba bersama sejumlah lembaga lain dan beberapa warga Kelurahan Sampoddo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggelar “Aksi Demo Damai” di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Palopo Selasa, 10 November 2020.
Nasrum Naba selaku penanggung jawab aksi demo dalam orasinya kemudian menyampaikan dua isi tuntutan aksi di hadapan Kepala Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Dua tuntutan ya g disampaikan itu ialah,
1. Meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo agar melakukan pembinaan secara proporsional dan profesional kepada kepala sekolah SDN 16 Sampoddo khususnya dan kepada pihak sekolah lainnya di kota Palopo pada umumnya, agar hal demikian ini tidak terulang kembali dimasa akan datang yang diduga terkesan otoriter dan terkesan mencederai nilai-nilai Tut Wuri Handayani atas pemecatan atau pemberhentian “tidak hormat” kepada SATPAM terhadap diri Subianto dengan tanpa melalui pertimbangan kemanusiaan secara persuasif.
2. Memohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo untuk menegaskan dan menyatakan serta menetapkan bahwa Subianto diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri melalui surat pengunduran dirinya secara tertulis sebagai wujud kesadaran hukumnya untuk berhenti sebagai SATPAM di SDN 16 Sampoddo.
Berdasarkan hal tersebut, demi harkat dan martabat nilai harga diri Budianto dibuatkan surat pengunduran dirinya dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo yang pada intinya diketahui oleh Walikota Palopo dan ketua DPRD kota Palopo sebagai bentuk penghargaan klien kami atas jasanya dalam mengabdi kepada pemerintah Kota Palopo sebagai SATPAM selama kurun waktu sekitar 13 tahun.

Dua tuntutan tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo yang ditanda tangani oleh Ketua Umum LSM ASPRIASI Nasrum Naba sekaligus penanggung jawab aksi demo tersebut. Selain Nasrum Naba, lembaran tuntutan tersebut juga ditanda tangani oleh Budianto selaku korban atau pemohon dalam peristiwa tersebut.
“Kita serahkan dulu ke Pemerintah melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo untuk menyelesaikan dua tuntutan itu. Dan dalam rentan waktu seminggu, kami harap hasil tuntutan sudah ada,” ungkap Nasrum Naba.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo Asnita Darwis, S. STP didampingi Amin selaku Kabid SMP Kota Palopo, menerima langsun lembaran surat tuntutan tersebut dan berjanji akan berkordinasi unsur-unsur terkait tuntutan tersebut.
“Aspirasi yang disampaikan tersebut, akan kami bicarakan dengan pimpinan dan juga akan segerah melakukan komunikasi dengan kepala sokolah se Kota Palopo guna menghindari kejadian seperti itu dikemudian hari,” ucap Asnita.
Liputan : Herman / Fr