Palopo,Lintera News — Meskipun di tengah Pandemi Covid -19 yang dimana masyarakat harus mematuhi himbauan pemerintah untuk stay at Home, malah angka kecelakaan khususnya di Luwu raya masih saja mengalami peningkatan

Hal tersebut terlihat dari awal tahun 2021 dari tanggal 1 Januari hingga sampai pada tanggal 31 Mei 2021 pihak Jasaraharja telah membayarkan santunan asuransi sebesar 7 Milyar 92 juta

Kepala perwakilan palopo Jasaraharja Sulawesi Selatan, Roy Januar saat dikonfirmasi wartawan media ini mengungkapkan bahwa Angka kecelakaan khususnya diluwu raya terhitung dari tanggal 1 januari hingga sampai 30 Mei 2021 memang mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya

” Dari tanggal 1 Januari hingga sampai 30 Mei 2021, saat ini PT. Jasa Raharja telah mengucurkan santunan asuransi sebesar 7 Milyar 92. “Ujar Roy, saat diwawancarai langsung Rabu, 2 Juni 2021.

Lebih jauh Roy Januar menjelaskan bahwa dari peningkatan pengklaiman Asuransi yang sudah terbayarkan sebesar 7 Milyar 92 Juta tersebut didominasi oleh kecelakaan yang korbannya meninggal dunia dengan peningkatan sebesar 6 % dari tahun kemarin

Tak hanya itu, Kepala Perwakilan Palopo Jasaraharja Sulsel, Roy Januar kembali memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap tertib saat berlalulintas,dan kemudian pemilik kendaraan agar disiplin untuk membayar pajak kendaraan

” Dengan membayar Pajak Kendaraan maka kita telah membantu pemerintah dalam menyukseskan pembangunan” ungkap

Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.( F Suade )