Luwu Utara,Lintera News — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I Jenis sabu Bertempat di Dusun Lampuawa Desa, Lampuawa Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, Kamis 25 Maret 2021 Pukul 23.00 Wita.

Dari hasil pengungkapan dan penangkapan satuan reserse narkoba polres Luwu Utara berhasil mengamankan terduga pelaku Renol Gosali (28) alamat Dusun Silaja Desa Burau Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur.
Adapun Kronologi kejadian tersebut berawal dari hasil penyelidikan terhadap adanya informasi bahwa di jalan poros Dusun Lampuawa Desa Lampuawa Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara akan terjadi transaksi jual beli di duga narkotikaka jenis shabu-shabu maka anggota unit lidik sat resnarkoba polres lutra d pimpin oleh kanit lidik aiptu Darwis. SH bersama Anggota menuju ke TKP.
Pada saat tiba di Lokasi ternyata informasi yang di dapatkan benar adanya dimana ada 2 orang di tepi jalan yang 1 menggunakan sepeda motor yang satunya lagi berjalan kaki kemudian pada saat anggota mendekati ke 2 orang tersebut menggunakan sepeda motor langsung melarikan diri sementara yang jalan kaki juga hendak melarikan diri namun di pegang oleh anggota
Dari hasil penggeledahan dalam saku celananya Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Mendapatkan 1 (satu) sachet bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,40 gram selanjutnya lel.Renol Gosali langsung di giring ke Polres Luwu Utara untuk di lakukan pengusutan lebih lanjut.( S.Sony )

