Luwu Linteranews — Satres Narkoba Polres Luwu, melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika berdasarkan laporaan masyarakat atau informasi dari masyarakat diwilayah terletak dilingkungan mentang Kelurahan Larompong Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu sekitar pukul 00.30 wita. Jumat 01/04/2020
Saat dikonfirmasi wartawan media ini lewat Wats App Kasat Narkoba AKP Rafli S.Sos MH membenarkan bahwa salah seorang terduka pelaku tindak pidana Narkotika dengan inisial FS (38 tahun) telah dtangkap dirumahnya Lingkungan Mentang Kelurahan Larompong Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka
Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli S.Sos MH yang di Back Up Personil Polsek Belopa BRIPTU Amran Usman melakukan Lidik dan pengamatan terhadap rumah pelaku melihat tersangka duduk di depan rumah seakan akan menunggu seseorang lalu dilakukan penggerebekan dan diarahkan tersangka untuk masuk kedalam rumah yang mana saat digeledah dikamar depan telah ditemukan barang bukti 10 Shacet berisi kristal bening yang disimpan dibawa karpet diduga Narkotika jenis sabu
Tersangka akui barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian di tanyakan Asal Muasal Tersangka memporoleh Kristal bening yg di duga Sabu dari Lel AR yg berdomisili di Kabupaten Wajo (Dpo), Dan atas Kejadian Tersebut Tersangka di Tangkap dan di Bawa Ke RS Hikmah, Untuk di Lakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh (Antisipasi Covid-19) Oleh Petugas Medis Rs Hikma belopa, Dan Di nyatakan Normal,
kemudian Tersangka di Bawa ke Ruang Sat Narkoba Polres Luwu Untuk Proses Lebih Lanjut bersama barang bukti diamankan: 10 ( Sepuluh) Shacet Kristal Bening yg di duga Sabu dengan Berat Kotor 0,56 Gram, 9 (Sembilan) Sacet kosong bekas Pakai, 1 (Satu) Lembar Kertas Tima Rokok, 1 Potongan Pipet ( Sendok Sabu), 1 (Satu) Penutup Botol Sebagai Rangkaian Alat Isap Sabu ( Bong), 1 (Satu) Unit Hp Nokia Warna Hitam.
(Adyrman)