Palopo Lintera News — Dalam memutus peredaran Obat-obat terlarang di Kota Palopo, Satuan Res Narkoba Polres Palopo gencar lakukan penyidikan, penyelidikan serta penangkapan terhadap warga yang bisa merusak bangsa ini terkhusus Kota Palopo akibat obat terlarang seperti Sabu-sabu dan jenis Narkotika lainnya
Satuan Narkoba Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jl. KM. Razak Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo, Selasa (24/11/2020).
Dipimpin Kasat Res Narkoba Polres palopo Akp Zainuddin, SE bersama personilnya telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
Adapun terduga pelaku yang diamankan yaitu : Sdr. HK, 34 thn, Pekerjaan Wiraswasta,Suku Bugis, Alamat Jl. Anggrek Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo
Dalam proses penangkapan terhadap HK Satres Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,64 gram dan 1 (satu) buah Hp merek I Phone warna putih silver
Penangkapan tersebut berawal dari terduga pelaku disebutkan dari informasi masyarakat bahwa di jalan KHM. Razak Kota Palopo akan terjadi penyalahgunaan narkoba sehingga personil sat res narkoba sertamerta lakukan penyidikan, penyelidikan sampai melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalagunaan Narkotika.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku setelah dilakukan pemeriksaan bahwa sabu tersebut diperoleh dari sdr. “A” warga Kota Palopo dengan cara membeli seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Untuk terduga pelaku bersama Barang Bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses pengembangan, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya terduga pelaku tersebut diatas dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Liputan : Fr








