Di Tengah Pandemi,Tahapan Pilkada Yang Tertunda Akan Kembali Di Lanjutkan Mulai Pada Tanggal 15 Juni 2020.Semua Harus Mematuhi Protokol Kesehatan
Luwu Utara Linteranews – Akibat pandemi covid 19 melanda dunia, segala aspek kehidupan lumpuh, termasuk aspek politik,di Indonesia, pilkada serentak 2020 harus ditunda. Beberapa tahapan yang sedang dilaksanakan oleh penyelenggara harus dihentikan.
Beberapa negara juga melakukan hal yang sama namun ada pula negara yang tetap melaksanakan pemilu ditengah pandemi desease covid 19.
Berdasarkan data dari International IDEA bahwa hingga 23 April 2020, setidaknya ada 49 negara yang menunda pelaksanaan pemilu termasuk Indonesia tetapi ada 17 negara yang tetap melaksanakan walaupun negara tersebut masih mengalami pandemi desease covid 19. Salah satu diantaranya adalah Korea Selatan yang melaksanakan pemilu pada tanggal 15 maret 2020. Dan ternyata mereka sukses bahkan dikatakan pemilu paling sukses sepanjang sejarah pelaksanaan pemilu di negara tersebut yang mencatat 66.2% tingkat partisipasi pemilih, tertinggi sejak dilaksanakannnya pemilu Korsel tahun 1992.
Selaian itu, Australia juga melakukan pemilu ditengah pandemi covid 19 dengan tingkat partisipasi Pemilih sebesar 78%.
Melihat kedua negara tersebut, maka pandemi covid 19 tidak berpengaruh buruk terhadap pelaksanaan pemilu. Mereka melaksanakan pemilu dengan tetap mengikuti protokol kesehatan covid 19.
Indonesia, melalui perpu no 2 thn 2020 telah menetapkan pelaksanaan pilkada pada 9 desember 2020. Tahapan pilkada yang tertunda akan kembali dilanjutkan mulai pada tanggal 15 Juni 2020.
Pelaksanaan setiap tahapan pilkada wajib mengikuti protokol kesehatan covid 19. Ketentuan tersebut tentu memiliki konsekwensi bertambahnya kebutuhan sarana dan prasarana pilkada selain kebutuhan pokoknya seperti, bilik TPS, Kotak Suara, Tinta, Bantal pencoplosan, paku pencoblosan dan Lain-lain
Kini harus bertambah sesuai kebutuhan untuk penyesuaian protokol kesehatan covid 19. Seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer, Air dan tempat cuci tangan, sabun dll bahkan membutuhkan pengaturan ruangan untuk social dan physical distancing. Kalau perlu menyiapkan Ruang atau waktu khusus pada setiap TPS untuk OTG, ODP dan PDP atau yang dinyatakan positif covid 19. KPU sebagai penyelenggara wajib menjamin bahwa setiap wajib pilih memiliki kesempatan yang sama untuk menyalurkan pilihannya.
Materi tambahan yang harus disisipkan pada saat sosialisasi kepada anggota PPS dan KPPS berupa tata cara mengikuti protokol kesehatan covid 19 dalam setiap pelaksanaan tugas2nya.
Selain itu, para kontestan pilkada juga wajib melakukan penyesuaian terhadap protokol kesehatan covid 19 terutama pada tahapan pendaftaran dan tahapan kampanye . Dibutuhkan berbagai macam inovasi yang berbasis tekonolgi informatika terutama pada saat kampanye agar pesan yang disampaikan tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Mungkin model nonton bareng bisa menjadi salah satu alternatif.
Kemudian, dukungan masyarakat untuk senantiasa mendisiplinkan diri mengkuti protokol kesehatan pada keikutsertaannya pada setiap tahapan pilkada tertutama pada masa kampanye dan pencoblosan seperti penggunaan masker, dan jaga jarak pisik serta rajin cuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir atau menggunakan sarung tangan.
Kesimpulannya bahwa pilkada akan sukses dan tidak menjadi ajang penyebaran virus corona jika semua pihak patuh dan taat pada protokol kesehatan covid 19 yang telah ditetapkan.( S.Sony