*Juga Data Aliran Dana Hibah, Bansos Serta Data Anggota DPRD Penerima Pokir
JAKARTA Linteranews — Kota Palopo dikabarkan salah satu daerah yang mendapat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengirim data 10 proyek strategis, dana hibah, dana bansos, serta data nominal pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Surat tersebut tertanggal 29 Agustus 2025 bernomor B/5566/KSP.00/70-75/08/2025 yang diteken Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo. Adapun tenggat waktu agar data yang dimaksud diserahkan sebelum tanggal 12 September 2025.
Dalam surat tersebut, KPK menegaskan langkah ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi, supervisi, serta memastikan instansi yang melaksanakan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, termasuk dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK memberikan batas waktu hingga 12 September 2025 bagi kepala daerah untuk menyampaikan data dimaksud. Selanjutnya, pengiriman data dapat dilakukan melalui Person In Charge (PIC) wilayah masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.
“Kami menekankan pentingnya keterbukaan data proyek strategis, pokok pikiran DPRD, hibah, dan bansos agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan akuntabel dan transparan, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” tegas dalam surat tersebut.
Melalui surat tersebut KPK juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama para kepala daerah yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (***)