Jeneponto, Lintera News — Seorang perempuan asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menulis sebuah surat yang isinya dramatis.

Surat yang telah ditulisnya itu, kemudian di kirim ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Dalam surat itu, si wanita mengaku telah hamil tiga bulan. Dan legislator dari fraksi gerindra berinisial KD yang diduga telah menghamilinya.

“Dengan ini saya menyampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Jeneponto agar memberi sanksi kepada saudara KD selaku anggota DPRD,” bunyi dalam surat tersebut yang diterima wartawan, Kamis, (15/4/2021).

Wanita berusia 30 tahun itu, menyayangkan sikap KD yang dinilai tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya.

“Tidak punya itikad baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatanyan dengan menikahi saya,” ujarnya.

Bahkan, KD juga sempat menyuruh si wanita tersebut untuk mengugurkan kandunganya alias aborsi.

“Dan mencoba mengugurkan janin saya. Dan sekarang janin saya sudah berusia 3 bulan,” jelasnya.

Si wanita tersebut berharap, berbekal surat yang ditulisnya itu agar mampu menyelesaikan persoalan ini. Mengigat, institusi lembaga dewan akan tercoreng akibat perbuatan KD.

“Semoga surat pernyataan ini bapak/ibu Badan Kehormatan DPRD Jeneponto bisa mengambil langkah untuk menindak lanjuti masalah ini secepatnya, secara kelembagaan karena telah mencoreng nama baik institusi lembaga dengan perbuatan salah satu anggota fraksi partai Gerindra. Saya meminta keadilan,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Kerhormatan (BK) DPRD Jeneponto, Awaludin Sinring, membenarkan surat aduan tersebut. Awaluddin menyebut, surat itu diterima tiga hari yang lalu.

Kata dia, pihak BK saat ini tengah melakukan klarfikasi kepada keduanya secara persorangan.

“Sementara anggota BK melakukan klarifikasi terhadap teradu dan pengadu dan mungkin butuh 2 sampe 3 hari,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Kamis ini.

Selain itu, dirinya berjanji akan memberikan keterangan detail serta menyimpul persoalan ini pada pekan depan.

“Belum, kita lakukan persorangan dulu mungkn langkah berikutnya, Senin baru bisa BK beri banyak informasi,” jelasnya.

Disinggung soal sanksi yang akan diberikan kepada KD jika terbukti melakukan, ia mengaku akan melewati mekanisme yang ada. Namun, jika kasusnya masuk ke meja hijau, maka BK tak segan memberika sanksi.

“Tergantung proses yang berjalann sekarang, yang jelas kita tunggu saja insya allah, senin kita lanjutkan kominikasi ini,” pungkasnya.( Muh. Akbar )