PALOPO, Lintera News| Pengisian bahan bakar minyak (BBM) Subsidi pada Kendaran dengan menggunakan barcode kendaraan lain  di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 7491907,Kota Palopo, menjadi sorotan.

Persoalan ini mencuat setelah adanya somasi yang dilayangkan oleh salah seorang pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu terkait penggunaan barcode kendaraannya dalam transaksi pengisian BBM bersubsidi di SPBU tersebut,

Ahmad ,Koordinator Luwu Raya LSM Progress menegaskan, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Namun Pihak SPBU Rampoang mengabaikan mekanisme tersebut sehingga melakukan pengisian BBM Subsidi pada kendaraan yang di duga Palansir dengan menggunakan Barcode kendaraan lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik Barcode  “ucap Ahmad ,Rabu 21/10/2026

Lebih jauh, Ahmad menjelaskan,dengan adanya somasi terkait penggunaan barcode kendaraan lain di SPBU Rampoang perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap kronologi kejadian, mekanisme transaksi, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut .

“Kami mendesak pihak BPH Migas agar turun langsung  melakukan pemeriksaan terpadu terhadap SPBU Rampoang ,apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, BPH Migas harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.” tegas Ahmad (FS)