LUWU,Lintera News | Koordinator LSM Progres Luwu Raya mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membuka perkembangan penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Akhmad, meminta kejelasan terkait status alat berat yang diamankan, perkembangan penyidikan hingga penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami mendesak Polda Sulsel menyampaikan perkembangan penanganan alat berat yang pernah diamankan di wilayah pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Luwu,” katanya.

Akhmad menyebut penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa penjelasan dapat memicu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menurun.

“Ini sudah beberapa bulan berlalu, seharusnya sudah ada hasilnya. Yang terpenting, apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

“Kami juga ingin mengetahui perkembangan terkait jumlah dan keberadaan alat berat serta barang bukti lain yang disita,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima terdapat enam rangkaian kegiatan penertiban PETI berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2026.

Penertiban pertama berlangsung pada 1 Agustus 2026 di Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Pada 14 Agustus 2026, aparat kembali melakukan penertiban di wilayah Bajo Barat. Petugas memasang papan imbauan dan larangan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di 10 titik.

Penertiban ketiga dilaksanakan pada 1 September 2026 dengan melibatkan 530 personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.

Dalam operasi tersebut, aparat dilaporkan mengamankan tiga unit alat berat, 11 unit mesin alkon atau dompeng serta sejumlah talang emas. Namun, tidak ada terduga pelaku yang diamankan

Pada 10 September 2026. Kodim 1403 Palopo mengamankan 17 jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, membongkar sembilan talang atau kasbuk serta memasang gembok pada alat berat.

Pada 14 September 2026, penindakan kembali dilakukan di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Kanit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Anita dilaporkan mengamankan sedikitnya lima unit excavator.

Penertiban terakhir berlangsung Jumat, 2 Oktober 2026 dengan melibatkan personel Krimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu dengan dukungan personil dari Kompi 3 Batalyon D Pelopor.

Dalam operasi itu, aparat dilaporkan mengamankan sejumlah alat berat jenis excavator dari berbagai merek, mesin dompeng, mesin alkon dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas Peti.

“Dari rangkaian penertiban, sebenarnya berapa jumlah alat berat yang disita. Bagaimana statusnya, apakah hanya diamankan atau kini sudah berstatus sebagai barang bukti” ungkap Akhmad.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengeluarkan berita acara penutupan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Bajo pada 22 Agustus 2026.

Meski demikian, hasil penelusuran memperlihatkan adanya aktivitas pertambangan emas menggunakan alat berat yang berlangsung malam hari.

Sejumlah alat berat bahkan terpantau dimobilisasi menuju lokasi tambang dengan melintas di depan pos terpadu di Desa Rumaju, Kecamatan Bajo.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi terperinci mengenai jumlah keseluruhan barang bukti, status penyitaan, serta perkembangan penetapan tersangka belum terkonfirmasi ke pihak kepolisian.(*)