LUWU,Lintera News | Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024.

Program bantuan irigasi tersebut bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran anggota DPR RI.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Kelima tersangka masing-masing mantan anggota DPR RI Muhammad Fauzi, Zulkifli, Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman.

Penyidik mengungkap, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program P3-TGAI dengan mengorganisir pemotongan dana bantuan untuk kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Modusnya, setiap kelompok tani yang ingin diusulkan menerima program irigasi diminta menyerahkan uang muka atau commitment fee.

“Setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3-TGAI diminta menyerahkan uang antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta sebagai commitment fee,” jelas Muhandas.

Dalam konstruksi perkara, Muhammad Fauzi disebut meminta A. Rano Amin mencari kelompok P3A yang akan diusulkan menerima bantuan melalui program aspirasi miliknya. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah pihak untuk menghimpun kelompok tani yang bersedia mengikuti program dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

Zulkifli diduga berperan menghimpun kelompok tani di Kabupaten Luwu, sementara Mulyadhie dan Arif Rahman membantu mengoordinasikan para ketua kelompok tani penerima bantuan.

Penyidik juga menemukan adanya ancaman bagi kelompok yang menolak membayar fee.

“Jika kelompok tidak menyanggupi pembayaran, maka program dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia membayar,” terangnya

Program P3-TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan meningkatkan ketersediaan air irigasi guna mendukung ketahanan pangan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pada 2024, terdapat 1.417 titik kegiatan P3-TGAI di Sulawesi Selatan. Khusus di Kabupaten Luwu, tercatat 152 titik kegiatan dengan nilai anggaran Rp225 juta per titik.

Dari jumlah tersebut, Rp195 juta dialokasikan untuk pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok P3A, sedangkan Rp30 juta untuk dukungan manajemen yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Total anggaran program P3-TGAI untuk kelompok P3A di Kabupaten Luwu mencapai sekitar Rp34,2 miliar.

Muhandas menegaskan, seluruh ketua kelompok P3A yang menerima program telah dimintai keterangan dan mengakui adanya syarat pembayaran fee sebelum pengusulan dilakukan.

“Atas dasar keterangan para ketua kelompok dan alat bukti lain yang diperoleh, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program ini,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo. (*)