LUWU .Linteranews.com — Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Luwu angkat bicara terkait biaya pungutan PSG atau Prakerin untuk siswa kelas III ( Tiga )
Terkait dengan Pungutan tersebut , sebelumnya pihak sekolah melalui Komite telah melakukan pertemuan dengan para orang tua siswa kelas III guna membahas secara teknis masalah Prekerin untuk siswa dengan 7 (Tujuh) Jurusan
Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bersama orang tua siswa yang dimana demi untuk kelancaran prakerin bagi siswa kelas III ( Tiga ) baik itu diwilayah Luwu maupun prakerin di wilayah kota palopo, maka orang tua siswa telah sepakat untuk memberikan sumbangan kepada pihak sekolah dengan rincian untuk wilayah Belopa sebesar Rp.200.000 dan Wilayah Kota Palopo sebesar Rp.270.000 persiswa
Saat di temui di ruang kerjanya Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Luwu,Drs Harbi membenarkan adanya pungutan yang bersifat sumbangan yang dimana pungutan tersebut dilakukan berdasarkan dari hasil kesepakatan orang tua siswa melalui rapat komite untuk kegiatan prakerin siswa kelas III ( Tiga )
“Karena dana bos tidak cukup sehingga di undanglah orang tua siswa kelas III ( Tiga ) melalui rapat komite dengan dua agenda setelah selesai rapat agenda pertama kemudian di lanjutan dengan agenda kedua yakni pembahasan terkait dengan rincian biaya yang di gunakan untuk kelancaran prakerin baik di wilayah Belopa maupun di wilayah Kota Palopo ” Ungkap Drs Harbi
Pungutan dari hasil rapat tersebut telah di sepakati bahwa untuk wilayah Belopa dan sekitarnya di kenakan Rp 200.000 persiswa dan untuk prakerin di wilayah kota Palopo sebesar Rp 270.000 yang nantinya dana tersebut akan di seryngkan dengan Dana Bos
Lebih jauh Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Luwu Drs Harbi menjelaskan bahwa pungutan ini bukan merupakan sebuah kewajiban , melainkan sumbangan yang telah di sepakati oleh orang tua siswa dan di setujui oleh Ketua Komite dan Kepala Sekolah dan dalam keputusan tersebut ,pihak sekolah tidak memaksakan kepada orang tua siswa yang kurang mampu
” Pungutan ini bukan sebuah kewajiban melainkan sumbangan yang telah di sepakati oleh orang tua siswa dan di setujui oleh Ketua Komite dan Kepala Sekolah dan dalam keputusan tersebut ,pihak sekolah tidak memaksakan kepada orang tua siswa yang kurang mampu ” Tegas Harbi
Perlu juga di ketahui bahwa pungutan tersebut sangat jelas peruntukannya untuk biaya prakerin siswa kelas III ( Tiga ) seperti Penjajakan kemudian Monitoring, tranportasi pembimbing, Biaya Pengantaran,Biaya Penarikan dan Biaya tak terduga lainnya

