Siti Hidayah
Pacasarjana Ilmu Administrasi Publik
Universitas Muhamaddiyah Makassar

MEMOTRET PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI E-PROCUREMENT DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE

Linteranews.com — Kondisi pemerintahan yang ada pada saat ini, dinilai belum maksimal akibat belum terselenggaranya pemerintahan yang baik seperti yang diharapkan. Berbagai masalah yang ada, tidak jauh dari faktor rendahnya kinerja birokrasi dalam menanggapi perubahan-perubahan sosial yang ada. Selama ini, masih banyak ditemukan aparat birokrasi yang kurang optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi utamanya dalam melayani masyarakat, sehingga masyarakat belum memiliki porsi yang seharusnya dalam ikut serta mengontrol kinerja pemerintahan. Selain itu, kurangnya akses bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi-informasi juga menjadi kendala. Pada dasarnya, posisi masyarakat dalam kontrol pelaksanaan birokrasi daerah masih terkesampingkan.

Sejak multi krisis yang terjadi pada era reformasi tahun 1997, sebenarnya pemerintah mulai melakukan perubahan yang ditujukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih demokratis. Salah satu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan transparasi dan akuntabilitas guna mewujudkan nilai nilai demokratis, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.

Salah satu bentuk e-government yang telah diterapkan pemerintah adalah aplikasi e-procurement, suatu sistem pengadaan barang dan jasa publik yang dikelola secara elektronik berbasis web. Pertimbangan yang mendasari kebijakan ini adalah kurang efisiennya sistem pengadaan barang dan jasa secara manual seperti yang selama ini dilakukan sebelum diterapkannya e-procurement. Munculnya sistem e-procurement memang telah mendorong pemerintahan daerah untuk melakukan upaya inovasi dalam memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mengakses pengadaan barang dan jasa melalui media internet. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalu E-Procurement.

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Electronic Procurement Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang ada selama ini dianggap kurang maksimal dengan sistem manual yang digunakan. Banyak celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang dapat berujung pada tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Intensitas tatap muka yang seringkali terjadi selama sistem manual, juga menjadi satu alasan kuat bobroknya sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tidak hanya itu, dengan sistem manual, kontrol masyarakat terhadap proses berlangsungnya pengadaan barang dan jasa juga sangatlah minim. Padahal, untuk mencapai cita-cita good governance, keterlibatan masyarakat amatlah penting. Oleh karena itu, melihat sistem pengadaan barang dan jasa manual yang sangat tidak efektif dan efisien, serta dari aspek akuntabilitas dan transparansi sangatlah rendah, maka Pemerintah menerapkan sistem e-procurement.

Selain mampu mewujudkan efisiensi dan efektifitas pengadaan barang dan jasa, melalui e-procurement Pemerintah berhasil meningkatkan efisiensi anggaran dalam bidang belanja barang dan jasa pemerintah. Selain efisiensi anggaran, dengan sistem e-procurement, Pemerintah mampu menciptakan iklim akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini terlihat dengan banyaknya award yang diterima oleh Pemerintah yang berkaitan dengan akuntabilitas dan transparansi publik. Adanya sistem e-procurement, seluruh pihak yang terkait dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dapat lebih mudah mempertanggungjawabkan segala kegiatannya baik secara vertikal maupun horizontal.

E-procurement yang ditunjang oleh teknologi informasi yang canggih, mampu meng-cover seluruh berkas, dokumen, dan data-data yang berkaitan dengan e-procurement secara rapi dan aman. Jadi, ketika suatu saat pihak panitia dimintai pertanggungjawaban terhadap seluruh kegiatan pengadaan yang ada, baik berupa laporan penggunaan anggaran, seluruhnya dapat dipenuhi secara tepat. Tidak hanya itu, bagi masyarakat, hadirnya e- procurement tersebut telah memberikan porsi yang tepat. Masyarakat dapat ikut mengawasi seluruh tahapan proses lelang baik mulai dibukanya penawaran paket pekerjaan, lokasi paket pekerjaan, perusahaan-perusahaan peserta, jumlah harga penawaran, seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain itu, penerapan sistem e-procurement telah mampu menguangi intensitas penyimpangan dan jumlah kecurangan yang terjadi selama proses pengadaan barang dan jasa. Sedangkan dari aspek transparansi, melalui sistem yang telah di-setting sedemikian rupa, mampu mewujudkan dan menyediakan berbagai informasi seputar lelang yang tidak dapat dipenuhi ketika penggunaan sistem lelang sederhana.

Dalam hadist yang diturunkan asas efisiensi dalam penyelenggaraan kepentingan publik. Nilai dasar lain dalam hukum Islam adalah keadilan. Penegasan mengenai keadilan dalam sumber-sumber Islam banyak sekali, misalnya dalam Q.S Al Maidah: 8 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Masalah keadilan secara umum dan masalah kepastian hukum merupakan jeritan seluruh masyarakat Indonesia saat ini. Tata kelola pemerintahan yang baik menghendaki adanya jaminan kesamaan akses seluruh warga masyarakat terhadap sumberdaya politik, ekonomi, dan administratif, sehingga apa yang menjadi cita cita yang untuk pembangunan Indonesia lebih baik akan terwujud.