Luwu ,Lintera News — Pengelolaan Dana kelurahan yang diduga di pihak ketigakan oleh beberapa Lurah di kabupaten Luwu mendapat sorotan tajam dari LSM Progress

Bahkan LSM Progress melalui Ahmad selaku Koodinator Luwu Raya kemudian langsung memasukan surat pengaduan di polres Luwu untuk kemudian di tindak lanjuti

Selaku Koordinator LSM PROGRESS Luwu Raya, Ahmad Menjelaskan kepada awak Media bahwa dirinya telah memasukan surat pengaduan ke Polres Luwu atas dugaan Pengelolaan Dana Kelurahan yang tidak sesuai dengan Prosedur atau Aturan yang berlaku

Ahmad lebih jauh menjelaskan,Bahwa pengelolaan Dana Kelurahan tentunya harus mengacu pada PP No. 17 Tahun 2018 tentang pendanaan Kelurahan,Kemudian Permendagri No.130 tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Serta Surat Edaran Mentri Dalam Negri Nomor. 146/2694/SJ Tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.130 tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan Tahun Anggaran 2019.

Olehnya itu didalam aturan tersebut sangat Jelas kalau Dana Kelurahan itu sifatnya Swakelola, Artinya Kelompok Masyarakatlah yang ada di Kelurahan itu yang Mengelola Anggaran tersebut, sesuai dengan program Pemerintah dalam memberdayakan masyarakat di setiap kelurahan.

“Kita Ambil Contoh Dana Kelurahan di Kota Palopo dari 48 Kelurahan.Dana kelurahan tahun Anggaran 2019 dan tahun Anggaran 2020 Semua nya di Swakelolakan, atau semua di kelolah Oleh kelompok Masyarakat (Pokmas) tanpa satupun yang dipihak Ketigakan.”Kata Ahmad

Namun Terindikasi Berbanding terbalik dengan pengelolaan Dana Kelurahan yang ada di kabupaten Luwu,yang dimana dari hasil konfirmasi kami dari beberapa kelurahan tersebut yang dimana mereka mengatakan bahwa semua Dana Kelurahan nya telah di pihak Ketigakan (di Tenderkan ).Lanjutnya

Maka dari itu Kami dari Tim LSM PROGRESS, sangat berharap kepada Penyidik Polres Luwu Agar melakukan penyelidikan dan Penyidikan kepada semua kelurahan yang ada di kabupaten Luwu yang mengelola Anggaran Dana Kelurahan tanpa terkecuali di tahun 2019 dan 2020.tutup Ahmad ( F Suade )