PALOPO .Lintera News | Viral di media sosial curhatan yang di unggah oleh akun yang bernama Bengkel Cayaha Las terkait penanganan kasus dugaan peristiwa Pemarangan yang terjadi di jalan Oputosappaile Kota Palopo ,pada Rabu 15 /10/2025
Unggahan status bertuliskan tolong viral kan. Jadi korban pertama berinisial fdl melaporkan kasus pemarangan di polres palopo Dan 3 orang pelaku di tangkap yang berinisial E.A.R. oleh yang berwajib.. dan di dalan laporan nya fdl..yang di ambil sebagai saksi korban nya yang berinisial. G.yang sebagai korban ke 2 yang kena sabetan parang. . yang di minta ki keterangan dan no hp. oleh penyidik yang berinisial…. Dan lalu sekian hari korban yang pertama membawah se orang saksi lain yang tidak tau sama sekali kejadian nya.. dan lalu di damai kan oleh penyidik secara diam-diam tanpa di ketahui oleh (korban yang kena sabetan parang) dan penyidik tampah berpikir panjang membebaskan 3 pelaku secara diam-diam dan tampah di ketahui oleh korban nya yang ke 2
Menanggapi unggahan status yang viral tersebut ,Kasat Reskrim Iptu Sahrir mengungkapkan pihaknya telah membebaskan pelaku, karena sudah dilakukan Restoratif Justice atau berdamai dengan pelapor
“Dibebaskan karena sudah RJ / damai dengan pelapor.” Ucap Iptu Sahrir ,singkat
Ia menegaskan bahwa korban Pemarangan yang dimaksud dalam postingan viral ,sudah dibuatkan laporan polisi karena berbeda kasus dan berbeda pula pelaku
“Sedangkan yang buat aduan itu sudah, dibuatkan laporan karena beda kasus dan pelaku. Beda LP Beda kasus beda penerapan pasal” tegas nya.(Fs)