Satgas Internal UIN Palopo Dorong Proses Hukum Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Tunggu Surat Kuasa atau Laporan Korban

Hukrim105 Dilihat

PALOPO.Lintera News | Pihak kampus Universitas Islam Negeri (UIN) mendampingi sejumlah mahasiswa mendatangi Mapolres Palopo pada Senin malam 06/10/2025

Kedatangan pihak kampus UIN Palopo bertujuan untuk memasukkan laporan resmi terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga di lakukan oleh Oknum Dosen.

Karena kasus ini adalah non verbal yang dimana semestinya korban sendiri yang harus melapor kan peristiwa pelecehan yang di alami.Sehingga pihak kepolisian Polres Palopo terpaksa belum bisa menerima laporan tersebut

“Karena kasus ini adalah non verbal .Maka sepatutnya korban sendiri yang harus melapor atau paling tidak ada surat kuasa yang diberikan korban kepada pengacara ” ujar Kasat Reskrim Sahrir

Sementara itu,Humas UIN Palopo ,Reski Azis menerangkan bahwa Pihak Kampus mendampingi sejumlah mahasiswa di kampus yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual kepada Tim satgas internal kampus, untuk melanjutkan proses hukum ke aparat penegak hukum.

“Jadi intinya,kami dari pihak kampus hadir untuk memfasilitasi adik-adik mahasiswa untuk membawa kasus ini kerana hukum agar terang benderang biar penyelesaian nya bisa ada kepastian hukum dan tidak berlarut-larut. ” ujar Reski Azis

Sebelumnya kampus menggelar pertemuan bersama pelapor ,termasuk perwakilan mahasiswa guna menindaklanjuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diselesaikan oleh satgas internal kampus.Ia menegaskan didalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum agar memperoleh kepastian dan penyelesaian secara adil.

“Dalam pertemuan antara pelapor dan Satgas Internal Kampus , sudah disepakati bersama untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,agar memperoleh kepastian dan penyelesaian secara adil.” tegas Reski Azis

Reski Azis juga menambahkan bahwa seluruh kronologi kasus ini telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal Satgas Kampus. Namun saat dokumen tersebut hendak diserahkan kepada pihak kepolisian, aparat menilai masih ada beberapa kelengkapan yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah bahwa laporan harus dilakukan secara langsung oleh pihak yang merasa menjadi korban.

“Kronologi kasus ini sudah tertuang di dalam BAP Tim Satgas Internal Kampus dan tadi nya mau di serahkan ke aparat kepolisian polres palopo.Tapi secara teknis, masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, salah satunya pelaporan langsung oleh pihak korban sesuai arahan dari pihak kepolisian,” tutup Reski  (FS)