RS Madyang Pastikan Kepatuhan Aturan ,dr Thamrin : Semua Dokumen Perizinan Terpenuhi

Kesehatan893 Dilihat

PALOPO, Lintera News |  Menanggapi informasi yang beredar mengenai rencana pencabutan izin operasional Rumah Sakit (RS) Madyang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihak manajemen RS Madyang memberikan klarifikasi.pada Sabtu 2 Agustus 2025

Direktur RS Madyang, dr. Thamrin, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Informasi yang beredar itu tidak sesuai fakta. Kami telah melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk UKL, UPL, dan dokumen lingkungan lainnya,” ujar dr. Tamrin.

Ia menjelaskan bahwa isu sanksi yang diberikan DLH Palopo ke RS Madyang semakin mempertegas bahwa RS Madyang telah memenuhi semua persyaratan, karena di dalam isu sanksi tersebut dikatakan RS Madyang telah memenuhi semua persyaratan persetujuan lingkungan salah satunya yaitu Andal Lalin dan terkonfirmasi bahwa hanya 2 rumah sakit yang memiliki izin andal lalin di kota palopo yaitu RS Madyang dan RS Bintang Laut

Tak hanya itu,Direktur RS Madyang juga memastikan bahwa fasilitas parkir mereka telah memenuhi persyaratan

“Luas parkir kami sudah sesuai dengan ketentuan Permenhub. Jadi tidak ada pelanggaran dari sisi fasilitas,” jelas dr. Tamrin.

Direktur RS Madyang ,dr Thamrin menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta oleh DLH telah mereka penuhi. Mereka juga menyatakan siap berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara objektif dan sesuai hukum.

“Kami berharap informasi yang beredar dapat diluruskan, dan masyarakat mendapatkan klarifikasi yang benar. RS Madyang memastikan bahwa sanksi yang diberikan oleh DLH Palopo tidak ada isinya yang mengatakan akan mencabut izin lingkungan, hanya berupa teguran tertulis,” tutup dr. Tamrin.(FS)