PALOPO,Lintera News | Setelah sebulan lebih pihak kepolisian lakukan penyelidikan, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Palopo akhirnya berhasil diringkus.
Dari dua orang diduga pelaku, satu orang telah berhasil diringkus oleh Unit Reserse Kriminal Polres Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki membenarkan penangkapan salah satu terduga pelaku sejak 2/3l2026 kemarin .Terduga pelaku yang telah diamankan itu berinisial Hi (25), pekerjaan sebagai nelayan, warga Jl. Andi Tenriadjeng.
”Pelaku sudah di amankan dan tidak hanya satu orang saja diduga pelaku, tapi masih ada satu orang lagi yang sementara dalam pengejaran,” kata Marsuki.
Atas perbuatannya tersangka Hi di jerat Pasal 473 ayat ( 4 ) Jo ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukum pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun
” Tersangka dijerat pasal 473 Ayat (4) Jo Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun ” .tegas nya

