Faktanya, Bawaslu Palopo Bantah Diskualifikasi Ome, Terkait Pelanggaran Administrasi

Headline News2182 Dilihat

Haedar Djidar: “Informasi yang tidak Benar Sangat Merugikan Kami”

PALOPO LinteraNews — Tersisa sebulan lebih Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Palopo) digelar tepatnya 24 Mei 2025 mendatang. Tak heran jika tensi politik di Kota Palopo mulai naik secara perlahan.

Kali ini merebak isu namun hoakx terkait informasi mengenai Calon Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud (Ome)
didiskualifikasi oleh Bawaslu Palopo, namun faktanya Bawaslu Palopo yang telah menjalankan tugasnya sesuai aturan menegaskan
bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah diskualifikasi terhadap Ome.

Juru Bicara Pasangan Naili-Akhmad, Haedar Djidar

Hal ini ditegaskan Anggota Bawaslu Palopo, Widianto. Menurutnya, meskipun ditemukan pelanggaran administrasi dalam pencalonan, namun hal tersebut tidak serta-merta berarti diskualifikasi. Akan tetapi yang dikeluarkan Bawaslu Palopo baru form status laporan belum ada surat rekomendasi. “Memang ditemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran Ahmad Syarifuddin. Namun ini berbeda dengan perintah diskualifikasi. Untuk itu putusan akhir nantinya tetap berada di tangan KPU Palopo,” ujar Widianto, Senin 1 April 2025.

Lebih jelas Widiarto mengatakan bahwa dari hasil pengkajian laporan dengan nomor registrasi
01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025, Bawaslu Palopo memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dari Ahmad
Syarifuddin yang dinyatakan melanggar pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat (2) poin B PKPU
Nomor 8 Tahun 2024.

“Saat ini kita sudah mengumumkan hasil pleno status Laporan, namun masih ada waktu perbaikan dan setelah semuanya selesai, surat ini baru kami sampaikan ke KPU Palopo untuk ditindaklanjuti. Kita berharap masyarakat dapat melihat baik-baik isi pengumuman status laporan yang ada, dan tidak mudah termakan informasi yang tidak benar. Sekali lagi, dengan keluarnya status laporan dari Bawaslu ini, isu terkait perintah diskualifikasi kepada Ome tidak benar,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pasangan Naili-Akhmad, Haedar Djidar, juga menegaskan bahwa informasi itu hoaks yang sangat
merugikan pasangan nomor urut 4. “Ini jelas informasi yang tidak benar dan sangat merugikan kami. Ada pihak-pihak yang ingin
menciptakan opini sesat untuk menjatuhkan pasangan Naili-Akhmad. Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan
berita yang belum dikonfirmasi kebenarannya,” tegas Haedar.

Ia juga menambahkan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap penyebaran informasi hoaks ini jika diperlukan. “Kami
tidak akan tinggal diam jika ada upaya yang mencederai demokrasi dengan menyebarkan informasi yang tidak benar. Kami meminta
media dan masyarakat untuk selalu mengedepankan fakta sebelum menyebarkan berita,” tegasnya.

Haedar juga menyoroti dampak buruk dari berita hoaks yang bisa mempengaruhi persepsi publik terhadap pasangan Naili-Akhmad.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan seperti ini. Ini bukan hanya merugikan pasangan kami, tetapi juga membodohi
masyarakat dengan informasi yang tidak akurat. Kami berharap masyarakat lebih cermat dalam menerima berita dan melihat sumber
yang kredibel,” kuncinya. (rls/one)