LUWU UTARA ,Lintera News | Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Desa Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan. Berdasarkan temuan masyarakat, sejumlah indikasi penyelewengan anggaran kembali dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) aktif yang diduga merupakan “pemain lama” dalam persoalan yang sama.
Meski pengawasan masyarakat dinilai efektif, sayangnya, laporan dan temuan yang disampaikan kerap tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Hari ini, masyarakat Desa Mari-Mari kembali mempertanyakan nasib pemerintahan desa mereka, yang dinilai tidak menunjukkan perbaikan.
Diketahui, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 turut berdampak pada anggaran desa, termasuk di Luwu Utara. Dari total anggaran yang turun ke desa, hanya sekitar 30% yang bisa dikelola oleh pemerintah desa. Sisanya, 70%, telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.
Namun, meskipun dana terbatas, Kades Mari-Mari diduga tetap memanipulasi anggaran tiap tahunnya dengan berbagai modus. Antara lain, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sepenuhnya disalurkan, gaji aparat termasuk kepala dusun yang tak kunjung dibayar tuntas, serta laporan pekerjaan fiktif yang mengklaim 100% selesai padahal fisiknya belum rampung.
Paling mencolok adalah pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) dengan anggaran Rp375 juta pada TA 2024, di mana bobot fisik baru mencapai 40%, namun seluruh anggaran telah habis digunakan.
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Utara secara lisan menegaskan bahwa proyek TK tersebut tidak akan dianggarkan kembali. “Itu sudah jadi tanggung jawab penuh kepala desa. Dari 166 desa di Luwu Utara, tidak ada yang seburuk ini. Dia memperlakukan anggaran negara seperti milik pribadi,” ungkap salah satu staf Dinas PMD.
Sementara itu,Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara juga menyoroti persoalan ini. Menurut mereka, penonaktifan Kades Mari-Mari harus segera dilakukan agar menjadi contoh tegas bagi kepala desa lain.
Rekam jejak pemerintahan Kades Mari-Mari pun cukup panjang:
26 Mei 2021 – Kejari Luwu Utara mengamankan uang tunai Rp320 juta dari kasus dugaan korupsi Dana Desa TA 2019–2020.
Tahun 2022 – Kades Mari-Mari pernah dinonaktifkan akibat tersandung kasus dana BUMDes tahun 2017–2018.
28 Mei 2024 – Tokoh masyarakat melaporkan dugaan penyelewengan BLT, gaji aparat, dan pemalsuan tanda tangan ke Unit Tipikor Polres Luwu Utara.
Tahun 2024 – Proyek pembangunan TK senilai Rp375 juta baru rampung 40%, meski dana telah habis.
Pihak PMD dan Inspektorat telah dua kali menghadap Bupati Luwu Utara membahas persoalan ini. Terakhir, pada 15 Juli 2025, pertemuan di ruang Bupati Luwu Utara dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Kepala Dinas PMD, FK BPD Kabupaten, FK BPD Kecamatan se-Luwu Utara, serta BPD Desa Mari-Mari.
Ketua FK BPD Luwu Utara, Sudirman Salomba ST, dalam forum tersebut menyampaikan bahwa penyelesaian masalah ini harus berpihak pada masyarakat, bukan kepada oknum tertentu. Ia menegaskan pentingnya penonaktifan Kades Mari-Mari untuk memudahkan proses hukum berjalan secara adil.
Dalam kesempatan itu, Bupati Luwu Utara menyatakan bahwa ia akan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat, (S.Soni).

