Operasi Pasar di Luwu, Bea Cukai dan Satpol PP Sita 75 Slop Rokok Ilegal

Headline News65 Dilihat

LUWU .Lintera News |  Bea Cukai Malili kembali melanjutkan Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal tahun 2025 di wilayah Kabupaten Luwu.

Bersinergi dengan Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Luwu bersama crew media center Dinas Kominfo Luwu, operasi pasar dilakukan di dua kecamatan, yakni kecamatan Bajo dan Belopa, Senin (6/10/2025).

Deni selaku petugas Bea dan Cukai mengatakan Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal ini merupakan upaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu.

“Operasi Pasar ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi Community Protector, khususnya upaya memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal”, kata Deni.

Tim Gabungan Operasi Pasar mengunjungi kios, toko, dan distributor di dua kecamatan tersebit. Hasilnya tim gabungan masih menemukan adanya rokok ilegal dengan berbagai merk.

“Total ada 75 slop atau 15.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh tim gabungan”, ungkap Deni.

Selain melakukan operasi, Tim gabungan juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

“Diharapkan dengan adanya Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili”, tutup Deni.

Sementara itu, Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Luwu, Ilham juga turut menghimbau masyarakat khususnya pemiliki toko dan kios agar tidak memperjual belikan rokok ilegal karena dapat merugikan negara.

Ia juga menambahkan, Satpol PP Kabupaten Luwu selalu siap bersinergi dengan Bea Cukai Malili dalam menegakkan perundang-undangan yang berlaku.(***)